Sidang Perkara Pelanggaran HAM Berat di Paniai Papua, JPU Hadirkan 5 Orang Saksi

JAKARTA (Awal.id) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi pada sidang perkara pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang Berat dengan terdakwa Mayor Inf (Purn) Isak Sattu, di Pengadilan HAM pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Makassar, Senin (3/10).

Tim JPU yang dipimpin oleh Direktur Pelanggaran HAM Berat pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Dr Erryl Prima Putera Agoes SH MH menghadirkan tiga saksi untuk memberikan fakta hukum atas terjadi peristiwa pelanggaran HAM di Paniai di Provinsi Papua tahun 2014 yang melibatkan terdakwa Isak Sattu.

Baca Juga:  Kejagung Kembali Periksa 6 Saksi Korupsi PT Asabri, Satu Orang Calon Tersangka

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana pada siaran persnya, di Jakarta, mengatakan tiga saksi yang dihadirkan dalam persidangan tersebut, yaitu AKP HM, Kompol (Purn) PBG dan Kompol S.

Sidang majelis hakim ad hoc yang dipimpin oleh Sutisna Sawati SH dengan anggota  Ir Abdul Rahman Karim SH, Sofi Rahma Dewi SH MH dan Siti Noor Laila SH.

Menutut Ketut, sidang perkara ini ditunda dan akan kembali dilanjutkan pada Kamis (6/10) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan JPU. (*)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *