Polisi Bekuk Pelaku Pengeroyokan hingga Korban Tewas di Jepara

Kombes Pol Djuhandani didampingi Kasatreskrim Jepara menunjukkan barang bukti kasus pengeroyokan
Kombes Pol Djuhandani didampingi Kasatreskrim Jepara menunjukkan barang bukti kasus pengeroyokan

SEMARANG (Awal.id) – Ditreskrimum Polda Jateng dan Polres Jepara menangkap pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan korban tewas di Jepara, Minggu (15/5) lalu.

Atas kasus tersebut, dua pelaku yang ditangkap yakni kaka beradik IS (31) dan MS (20) yang merupakan warga Desa Ngetuk, Kecamayan Nalumsari, Kabupaten Jepara.

Kedua pelaku ditangkap karena telah melakukan pengroyokan terhadap korban FR (30) warga Desa Muryolobo, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara. Korban tewas karena mengalami luka di bagian punggung dan leher akibat sabetan senjata tajam.

Baca Juga:  10 BUMN Infrastruktur Dirikan Institusi Penelitian

Ditreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro menuturkan penangkapan kedua pelaku itu berkat kerja keras Satreskrim Polres Jepara yang dibantu Unit Resmob Jatanras Polda Jateng. Pihaknya menjelaskan kedua otak pelaku penganiayaan berhasil ditangkap di daerah Bekasi.

“Proses pencarian tidak mudah. Kita juga mengalami kesulitan, tapi kesulitan itu bukan menjadi hambatan.  Karena ke mana pun prinsip kasus kasus yang menjadi perhatian publik atau pun kasus kasus lainnya semaksimal mungkin akan kita ungkap,” tandas Djuhandani saat memimpin konferensi pers didampingi Kasatreskrim Polres Jepara AKP M Fatchur Rozi.

Baca Juga:  Satreskrim Polres Demak Tangkap Pencuri Spesialis Mobil Parkir di Pinggir Jalan

Sementara, Kasatreskrim Polres Jepara AKP M Fatchur Rozi menjelaskan kronologi kejadian berawal dari pengeroyokan kepada tiga orang kemudian merusak kendaraan yang dilakukan oleh beberapa orang.

“Pada intinya, kedua pelaku tersebut melakukan pengeroyokan dengan membacok korban hingga mengakibatkan korban meninggal dengan luka sayatan di bagian leher,” jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (is)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *