Kejari Jakarta Pusat Sita Aset Benny Tjokkorsaputra pada Perkara Korupsi di PT Asuransi Jiwasraya

JAKARTA (Awal.id) – Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melaksanakan sita eksekusi terhadap aset milik terpidana Benny Tjokrosaputro, di Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Kamis (13/10).
Aset yang disita dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018 tersebut berada di wilayah hukum Kabupaten Tangerang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana pada siaran persnya, di Jakarta, Kamis (13/10), mengatakan aset milik terpidana Benny Tjokrosaputro yang disita eksekusi, yaitu:
- 99 (sembilan puluh sembilan) bidang tanah seluas 650,290 M2 yang berada di Desa Mekarwangi, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
- 51 (lima puluh satu) bidang tanah seluas 632,588 M2 yang berada di Desa Dangdang, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
Menurut Ketut, sita eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (P-48A) Nomor: Print-734/M.1.10/Fu.1/09/2021 tanggal 29 September 2021 atas Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 29/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020 jo Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 7/PID.SUS-TPK/2021/PT.DKI tanggal 26 Februari 2021 jo Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2937 K/PID.SUS/2021 tanggal 24 Agustus 2021 atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro dengan amar putusan salah satunya untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 6.078.500.000.000.
Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, sambung Ketut, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Selanjutnya, kata Ketut, aset milik terpidana Benny Tjokrosaputro yang dilakukan sita eksekusi dengan dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, dititipkan kepada Camat Cisauk yang dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang dan disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang serta pejabat Kabupaten Tangerang, untuk ditempatkan di bawah pengawasan/pengelolaan penerima benda sitaan di Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
“Aset tersebut akan dilakukan pelelangan dan hasil pelelangannya dipergunakan untuk menutupi hukuman tambahan uang pengganti yang dibebankan kepada terpidana Benny Tjokrosaputro,” katanya. (*)