Kasus Korupsi di PT Asuransi Jiwa Taspen, Kejagung Sita Dalem Kusumobratan Solo
JAKARTA (Awal.id) – Kejaksaan Agung berhasil mengamankan harta tak bergerak yang diduga diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi di PT Asuransi Jiwa Taspen. Bangunan yang disita tersebut, yakni Dalem (rumah) Kusumobratan, di Kelurahan Gajahan, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo.
Sekadar informasi, Dalem Kusumobratan yang berada di barat Alun-alun Selatan Keraton Surakarta dahulu merupakan kediaman pangeran Keraton Surakarta Hadiningrat, GPH Kusumobroto. Ia adalah anak Pakubuwono X.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspen) Kejagung, Dr Ketut Sumedana SH MH mengatakan penyitaan di Solo ini bukan yang pertama kalinya dilakukan Kejagung.
Selepas disita Kejagung, depan Dalem Kusumobratan dipasang plang dengan tulisan “Tanah/Bangunan Ini Telah Disita oleh Penyidik Kejaksaan Agung”.
Di papan berwarna merah itu disebutkan penyitaan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Dirdik Jampidsus Kejagung No PRINT-101/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 10 Mei 2022 dalam perkara tindak pidana korupsi di PT Asuransi Jiwa Taspen tahun 2017-2020 atas nama Maryoso Sumaryono DKK.
Lurah Gajahan, Suyono mengatakan penyitaan dilaksanakan sekitar pukul 10.00 WIB. Sebelum menyegel tanah tersebut, pihak Kejagung mendatangi Kelurahan Gajahan untuk berkoordinasi.
“Tadi petugas dari Kejaksaan Agung dan pihak-pihak terkait datang ke sini. Kami diminta untuk menyaksikan secara langsung bahwa di situ disita oleh negara dan diberi plakat,” katanya.
Suyono mengaku tidak tahu persis siapa pemilik Dalem Kusumobratan saat ini. Menurutnya, lahan tersebut sudah lama terbengkalai hingga dipenuhi semak belukar. Bangunan yang ada pun sudah lama tak terawat.
Suyono menjelask total luas lahan yang disita hampir mencapai 10 ribu meter persegi. Lahan tersebut terbagi menjadi tiga Sertifikat Hak Guna Bangunan atas nama PT Swarna Surakarta Hadiningrat.
Sebelumnya, Kejagung telah menahan mantan Direktur Utama sekaligus Ketua Komite Investasi PT Asuransi Jiwa Taspen, Maryoso Sumaryono terkait kasus tersebut.
Kejagung juga menahan Hasti Sriwahyuni selaku beneficial owner group PT Sekar Wijaya. Keduanya ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka, akhir Maret lalu. (*)



















