Satgas 53 Amankan 3 Jaksa Gadungan, Lakukan Pemerasan

JAKARTA (Awal.id) – Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Tim Pam SDO)/Satgas 53 dan Tim Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat berhasil mengamankan tiga orang oknum yang mengaku sebagai jaksa, yakni WI, RAP, dan FIP.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana pada siaran persnya, Jumat (12/8), mengatakan ketiga jaksa gadung itu dibekuk setelahjada laporan salah seorang korban yang mengaku menjadi korban pemerasan dari para pelaku tersebut.

Sebelum meringkus para pelaku, lanjut Ketut, tim Satgas 53 sejak tangggal 11 Agustusss 2022 melakukan pemantauan terhadap target operation (TO).

“Pada pukul 21.00 WIB, tim mendapatkan informasi bahwa TO meminta uang sebesar Rp 1 miliar kepada korban, namun saat itu korban hanya menyanggupi sebesar Rp 50 juta. Disepakati uang akan diambil oleh TO di dekat Stasiun Cikini,” papar Ketut.

Baca Juga:  Gegara Gaptek, Dua Pencuri Smartphone Diciduk Polisi

Berdasarkan informasi tersebut, sambunggnya, tim melakukan pemantauan di sekitar Stasiun Cikini. Ketika terlihat TO telah menerima uang dari korban, tim segera melakukan pengamanan terhadap TO.

Dari tindakan tersebut, diketahui dua oknum yang berhasil diamankan berinisial WI dan RAP, serta barang bukti berupa uang sebesar Rp 50 juta, senjata soft gun, telepon genggam dan kartu debit.

“Setelah berhasil diamankan, dua oknum tersebut dibawa menuju ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat guna dimintai keterangan,” ujarnya.

Baca Juga:  Selain Blora, Petani Pati dan Rembang Juga Bisa Manfaatkan Bendungan Randugunting

Dari keterangan yang diperoleh, dua pelaku mengaku diperintahkan oleh FIP untuk mengambil uang sebesar Rp 50 juta di dekat Stasiun Cikini. Selanjutnya, kedua oknum dibawa menuju Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Pusat sesuai dengan locus delicti (tempat terjadinya suatu tindak pidana atau lokasi tempat kejadian perkara) guna dilaksanakan ekspose dan penyerahan dua pelaku beserta barang bukti.

Berdasarkan keterangan WI dan RAP, kata Ketut, dilakukan profiling dan diperoleh data bahwa FIP berasal dari Cirebon, usia 24 tahun dan bekerja sebagai wiraswasta serta beralamat di Dusun 01 Blok Pahing RT 001 RW 003, Kelurahan Munjul, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon.

Baca Juga:  Bank Jateng Cabang Blora dan Bupati Arief Rohman Serahkan Hadiah Undian Tabungan Bima

Selanjutnya, Tim Penyidik Polres Metro Jakarta Pusat bersama Tim Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melakukan pengecekan posisi FIP dan kemudian ditemukan bahwa yang bersangkutan sedang berada di Masjid Kejaksaan Agung.

Setelah mengetahui keberadaan FIP, tim segera melakukan pengamanan dan langsung dibawa menuju Polres Metro Jakarta Pusat untuk diproses perkaranya bersama dua oknum lainnya, yakni WI dan RAP.

“Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan terus berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Pusat untuk memonitor penanganan perkara,” tandasnya. (*)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *