Kopasus Gadungan Diciduk Polrestabes Semarang

SEMARANG (Awal.id) – Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar (Satreskrim Polrestabes) Semarang menciduk anggota Kopasus TNI gadungan yang telah menggasak sejumlah motor para korbannya.

Dalam kasus tersebut petugas berhasil menangkap Kopasus Gadungan TNI berinisial H (36), warga Desa Lopait, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lumbantoruan menjelaskan modus yang dilakukan pelaku mengaku bernama Om Sis sebagai anggota Kopasus yang bermarkas di Surakarta. Identitas palsu ini dipergunakan pelaku  untuk memperdayai korban untuk mengambil sepeda motor mereka.

Baca Juga:  Polisi Tangkap Pelaku Curanmor dengan Korban Tetangga Sendiri

“Berdalih menjadi Kopasus gadungan, kemudian nongkrong di warung dan berkenalan dengan korban. Kemudian pelaku berpura-pura meminjam motor korban untuk mengambil uang di ATM, namun motor tidak dikembalikan oleh pelaku,” papar Donny saat memimpin konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Senin (25/10).

Menurut keterangan pelaku, lanjut Donny, pelaku menjadi Kopasus gadungan agar dipercaya oleh para korbannya. Setelah korban percaya, maka korban dengan leluasa meminjamkan motornya.

Baca Juga:  Tekan Covid-19, Ganjar Tawarkan Program "Jateng di Rumah Saja" Selama Dua Hari

“Pelaku sudah melakukan dengan aksi yang sama sebanyak tiga kali, dan berhasil merampas tiga motor, yakni Jupiter z, Astrea Prima, dan Honda Revo. Atas hasil curiannya, pelaku belum sempat menjual ketiga motor tersebut,” ujar Donny.

Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 378 dan/atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun. (is)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *