Perkara Korupsi PT Duta Palma Grup, Jaksa Agung: Peningkatan Tahap Penyidikan untuk Temukan Tersangka dan Kerugian Negara

JAKARTA (Awal.id) – Jaksa Muda Tindak Pidana (Jampisus) Kejaksaan Agung meningkatkan perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Peningkatan tahap penyidikan ini berdasarkan surat perintah penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor : Print-25/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan PT Duta Palma Group melakukan pengelolaan lahan seluas 37.095 hektar secara tanpa hak melawan hukum yang menyebabkan kerugian terhadap perekonomian negara.

Selain itu, kata Burhanuddin, PT Duta Palma Group telah membuat dan mendirikan lahan seluas itu tanpa dilandasi oleh hak yang melekat atas perusahaan itu dan lahan tersebut tidak memiliki surat-surat lengkap.

Jaksa Agung mengatakan dalam sebulan, hasil perkebunan di lahan tersebut menghasilkan keuntungan Rp 600 miliar. Kerugian terhadap perekonomian negara telah bocor sejak perusahaan tersebut didirikan.

Baca Juga:  HKTI Kendal Tolak Impor Beras, Khawatir Harga Gabah Panen Raya Anjlok

“Saat ini, Pemilik PT Duta Palma Group masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selama DPO, perusahaan ini dijalankan oleh seorang profesional dengan keuangan yang langsung terkirim oleh pemilik yang merupakan DPO tersebut,” ujar Jaksa Agung.

Dalam tahap penyidikan, telah dilakukan pemeriksaan saksi sebanyak 17 orang di Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Riau mulai tanggal 6 Juni 2022 sampai dengan tanggal 24 Juni 2022, serta pemeriksaan terhadap 5 (lima) orang ahli di Kejaksaan Agung mulai tanggal 10 Juni 2022.

Selanjutnya, telah dilakukan penggeledahan pada 09-10 Juni 2022 terhadap 10 lokasi, yaitu Kantor PT Duta Palma Group di Jl TB Simatupang Jakarta Selatan; Kantor PT Duta Palma Nusantara di Jl. OKM Jamil Pekanbaru; Kantor PT Panca Agro Lestari; Kantor PT Seberida Subur; Kantor PT Banyu Bening Utama; Kantor PT Palma Satu; Kantor Dinas Kehutanan Kabupaten Inhu; Kantor Sekretaris Daerah Kabupaten Inhu; Kantor Pertanahan Kabupaten Inhu; dan Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Baca Juga:  Beribadah dan Mendirikan Rumah Ibadah adalah Hak Warga Negara

Dari tindakan penggeledahan, lanjut dia, telah dilakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen perijinan, operasional dan keuangan atas nama PT Duta Palma Group serta dokumen terkait lainnya tanggal 09 / 10 Juni 2022; barang bukti elektronik berupa 1 (satu) unit handphone dan 6 unit hardisk tanggal 09 / 10 Juni 2022; 8 bidang lahan Perkebunan dan bangunannya atas nama PT Panca Agro lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, PT Kencana Amal Tani tanggal 22 Juni 2022, dan telah dititipkan pengawasan dan pengelolaannya kepada PT Perkebunan Nusantara V (PTPN V) tanggal 22 Juni 2022.

Baca Juga:  Kasus Penembakan Istri TNI, Polisi dan TNI Lakukan Olah TKP Lanjutan

Menurut Jaksa Agung, pada tahap penyidikan akan menindaklanjuti dengan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait dengan perbuatan melawan hukum atas penerbitan perizinan, pengelolaan serta pemanfaatan kawasan hutan menjadi lahan perkebunan kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group, pemeriksaan ahli, bukti surat dan menemukan tersangka yang bertanggung jawab.

Selain meminta pertanggungjawaban pidana korupsi, penyidikan juga dilakukan dalam rangka pengembalian kerugian yang dialami oleh negara dan menyelamatkan aset negara berupa kawasan hutan yang dikuasai tanpa hak,” tandas Jaksa Agung. (*)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *