Jelang Ops. Ketupat Candi 2023, Polda Jateng Ungkap 58 Kasus Penyalahgunaan Bahan Peledak

SEMARANG (Awal.id) – Polda Jawa Tengah dalam rangka pelaksanaan Cipta Kondisi menjelang Operasi Ketupat Candi 2023 berhasil mengungkap 58 kasus penyalahgunaan bahan peledak untuk petasan.

Kapolda Jawa Tengah, Irjen Polisi Ahmad Lutfi, mengatakan petugas berhasil mengamankan puluhan pelaku peracik, penjual, pembuat petasan dan menyita 450 kilogram lebih bahan peledak.

Pihaknya menuturkan dari 58 kasus yang terungkap, 15 kasus merupakan produsen bahan peledak untuk petasan.

Baca Juga:  Seminar Bidhumas Polda Jateng, Kapolda Minta Polisi Jadi Sahabat Digital Masyarakat

“Berawal dari kejadian ledakan di Magelang, Saya perintahkan seluruh jajaran untuk melakukan razia dan ungkap kasus penyalahgunaan bahan peledak petasan. Dalam 10 hari, yakni mulai tanggal 24 Maret hingga 4 April, jajaran Polda Jawa Tengah berhasil menangkap 90 tersangka, dan menyita 4,5 kwintal serbuk petasan,” ungkap Luthfi saat meimpin Konferensi Pers di lobi Mapolda Jateng, Rabu (5/4/2023).

Lebih lanjut Ia menerangkan barang bukti yang disita dari ungkap kasus 24 Polres, tersebut, yakni 4,5 kwintal serbuk petasan, serbuk alumunium 2 kilogram, serbuk belerang 25 kg, arang 19 kg, KNO 500 gram, Potasium 35 kg, dan serbuk Brom Silver sebanyak 11 kg. 

Baca Juga:  Jaksa Agung ST Burhanuddin: SDM Kejaksaan Agung Sudah Siap untuk Jadi Bagian Penting dalam Penegakan Hukum Laut

“Selain bahan petasan, jajaran Polda Jawa Tengah juga menyita hampir 500 ribu petasan,” jelasnya.

Atas kasus itu, Kapolda mengimbau maraknya peredaran petasan ini harus diminimalisir agar tidak menimbulkan korban.

“Ini menjadi peringatakan bagi kita semua. Kalau ini budaya, mari kita rubah budaya ini agar tidak mengancam dan menimbulkan korban jiwa. Polda Jawa Tengah juga mengimbau dan terus memberikan edukasi kepada masyarakat untuk tidak membuat ataupun menyalakan petasan dalam kegiatan apapun,” tegas Luthfi.

Baca Juga:  Kejati Sumsel Lakukan Geledah Terkait Tindak Pidana Korupsi di Kantor KPP Madya Bogor & Rumah Tersangka FF

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat undang undang nomor 12 tahun 1951 dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara. 

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *