Alokasi Kursi DPRD Kabupaten Kendal Bertambah Jadi 50 Kursi
KENDAL (Awal.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal menggelar sosialisasi Peraturan KPU No. 6 Tahun 2023 dan Evaluasi Tahapan Penyusunan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi DPRD Kendal pada Pemilu Tahun 2024 di Kopi Walet Kecamatan Weleri, Selasa (4/4).
Ketua KPU Kendal Hevy Indah Oktaria mengatakan kegiatan ini dalam rangka sosialisasi dan evaluasi penetapan Dapil dan alokasi kursi dewan di Kabupaten Kendal yang telah ditetapkan PKPU Tahun 2023.
Proses penyusunan Dapil dimulai sejak 14 Oktober 2022 lalu sampai ditetapkan pada 9 Januari 2023. Hingga saat ini dirinya mensosialisasikan terkait dengan Dapil dan alokasi kursi DPRD Kendal.
“Sebelumnya KPU Kabupaten Kendal sudah melakukan sosialisasi kepada para tokoh masyarakat di Kabupaten Kendal, dan ini kedua kalinya kami melakukan sosialisasi dengan melibatkan para pengurus Partai Politik dan stakeholder terkait di Kabupaten Kendal,” jelas Hevy.
Alokasi Kursi DPRD Kendal mengalami penambahan, yang mana sebelumnya pada Pemilu tahun 2019 hanya 45 kursi dan Pemilu di tahun 2024 telah ditetapkan menjadi 50 kursi.
Hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 bahwa jika jumlah penduduk di atas 1 juta, maka jumlah kursi di DPRD kabupaten jumlahnya 50 kursi.
“Sedangkan untuk Dapil di Kabupaten Kendal masih tetap 6 Dapil. Hanya saja untuk tambahan kursi, masing-masing Dapil mendapatkan 1 kursi kecuali Dapil 5,” kata Hevy.
Sementara, Anggota KPU Kabupaten Kendal Divisi Teknis, Rokhimudin menyampaikan, bahwa ada 7 prinsip dalam penyusunan Dapil.
Menurutnya, Dapil di Kabupaten Kendal pada tahun 2024 masih tetap sama dengan tahun 2019, karena tidak ada pemekaran wilayah di Kabupaten Kendal.
“Dengan penambahan kursi pada Pemilu tahun 2024, Kabupaten Kendal mendapatkan tambahan 5 Kursi di DPRD. Penambahan kursi di Dapil berdasarkan jumlah pemilih pada Pemilu tahun 2024 mendatang,” tandas Rokhimudin.
Dalam kegiatan tersebut juga dilaksanakan penandatanganan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) oleh Ketua KPU Kendal beserta dua orang anggota, serta disaksikan oleh Kasat Intelkam Polres Kendal dan Pasi Intel Kodim Kendal. (eko)



















