Kasus Korupsi Pemberian Izin Ekspor CPO, Kejagung akan Periksa Mantan Mendag M Luffi
JAKARTA (Awal.id) – Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memeriksa mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian izin ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) pada Rabu besok (22/6).
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Supardi saat dikonfirmasi wartawan membenarkan rencana pemeriksaan terhadap mantan Mendag tersebut. “Benar (besok Lutfi diperiksa),” kata Supardi, Selasa (21/6).
Soal materi pemeriksaan nanti, Supardi enggan membeberkan. “Kami masih mendalami materi pemeriksaan kepada Pak Lutfi. Yang pasti, kami akan memeriksanya sebagai saksi,” paparnya.
Sebagai diketahui, kasus dugaan korupsi pemberian izin ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) menyeret nama Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka. Pada saat korupsi itu terjadi, M Luffi menjabat sebagai Mendag atau menjadi atasan dari tersangka Indrasari Wisnu Wardhana.
Selain Wisnu, Korps Adhiyaksa turut menjerat seorang pihak swasta Lin Che Wei, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor.
Kemudian Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group Stanley MA dan General Manager PT Musim Mas Picare Tagore Sitanggang.
Wisnu diduga menerima suap terkait pemberian izin ekspor minyak mentah sawit kepada tiga perusahaan swasta tersebut.
Lutfi diketahui baru saja dicopot oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ia digantikan oleh Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan. (*)