Tim Gabungan Polda Jateng dan Polrestabes Semarang Bekuk 3 Remaja Pelaku Pembacokan di Jalan Suratmo

Tiga pelaku pembacokan di Jalan Suratmo.
Tiga pelaku pembacokan di Jalan Suratmo.

SEMARANG (Awal.id) – Tim gabungan Jatanras Polda Jateng dan Satreskrim Polrestabes Semarang berhasil menangkap tiga remaja yang melakukan pengroyokan dan pembacokan dengan celurit di Jalan Suratmo, Manyaran, Semarang Barat, Minggu lalu (31/7), sekitar dini hari.

Diketahui, dalam waktu yang sama, juga terjadi pengeroyokan dan pembacokan di sekitar Jalan Dr Cipto, Semarang yang membuat korban mengalami luka cukup kritis.

Dalam dua kasus tersebut, polisi telah diamankan delapan tersangka. Sebelumnya, dari tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Dr. Cipto, petugas mengamankn lima tersangka berinisial DC (17), ASN (22), RWS (20), AWW (16) dan MA (19).

Sedangkan untuk TKP di Jalan Suratmo terdapat tiga orang tersangka yang diamankan, yakni SF (17), IS (15) dan MPW (16).

Baca Juga:  Adaptasi Dari Novel, Film ”Geez & Ann” Ceritakan Kisah Cinta Remaja LDR

Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Abiyoso Seno Aji mengatakan motif para tersangka dalam melakukan aksinya yaitu mengajak tawuran melalui sarana media sosial.

Peristiwa pengeroyokan ini, lanjutnya, berawal ketika tiga tersangka yang tergabung dalam Genk Armi mempunyai masalah dengan Geng Tanggul Sampangan hingga saling menantang untuk melakukan tawuran. Namun saat hendak tawuran, Genk Armi malah bertemu dengan Genk BK dan langsung lari karena kalah jumlah.

“Karena merasa tak terima kemudian Genk Armi kembali ke markasnya untuk mengambil senjata tajam. Namun, ketika mencari Geng BK, Genk Armi malah menganiaya orang tak dikenal, bahkan membacoknya menggunakan clurit. Ini ternyata para pelaku salah sasaran. Kita amankan barang bukti berupa celurit, sepeda motor yang dipakai pelaku melakukan aksinya,” ungkap Abiyoso didampingi Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro, Kaplrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwara dan Kapolres Jajaran pada kegiatan ungkap kasus menonjol, di Lobi Mapolda Jateng, Rabu (10/8).

Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Abiyoso Senodidampingi Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro, Kaplrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwara dan Kapolres Jajaran l

Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Abiyoso Senodidampingi Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro, Kaplrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwara dan Kapolres Jajaran l

Sementara, Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar menyebut dalam hari yang sama memang ada dua peristiwa. Kelompok BK, ada sekitar 22 orang dengan 11 sepeda motor yang mengeroyok tiga korban, yaitu Taruna Akademi Maritim Nasional Indonesia (AMNI) Semarang menggunakan celurit.

Baca Juga:  Presiden Jokowi Serahkan SK Perhutanan Sosial dan SK TORA di Blora

Sedangkan untuk Geng Armi melakukan pengeroyokan terhadap beberapa anak di bawah umur yang akan pulang ke rumahnya ketika selesai bermain game online di suatu tempat.

“Untuk kasus pertama, satu korban mengalami luka cukup serius karena luka bacokan di bagian kepala hingga tembus ke otak, dan dua korban mengalami luka-luka karena sempat meloloskan diri. Sedangkan korban dari Geng Armi yang mendapat luka bacokan dibagian punggung saat ini sudah kembali ke rumah masing-masing setelah mendapatkan perawatan medis,” tambahnya.

Baca Juga:  Pelantikan 16 Pejabat Eselon III, Kajati Jateng Dorong Kajari Buat Kampung Restorative Justice

Irwan mengimbau para pelaku pengeroyokan dan pembacokan yang belum tertangkap untuk segera menyerahkan diri secepatnya.

“Masih ada beberapa belum kita amankan, termasuk salah soerang pelaku yang membacok korban di Jalan Dr Cipto. Untuk itu segera menyerahkan diri,” tandasnya

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dalam pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76C Undang-undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 170 ayat (2) huruf 1e KUHP dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun. (is)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *