Kasih Sayang Ibu, Bebaskan Anaknya dari Jerat Hukum Melalui Keadilan Restoratif
JAKARTA (Awal.id) – Pepatah mengatakan kasih ibu sepanjang jalan, kasih anak sepanjang galah memang benar adanya. Besarnya kasih seorang ibu ini, mampu menjadi penyelamat bagi anaknya, termasuk saat terancam dari jeratan hukum akibat tindak pidana yang dilakukannya.
Kisah memilukan hati ini menimpa Ibu Miswana asal Kabupaten Situbondo, Jawa Timur. Betapa tidak. Anak kandungnya, Samsul Bahri yang kedapatan mencuri seekor sapi milik akhirnya akhirnya terbebas dari jeretan hukum berkat kebesaran hatinya.
“Miswana sebagai ibu tersangka memaafkan perbuatan anaknya, sehingga kasus diselesaikan melalui restorative justice,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana SH MH pada keterangannya, Senin (13/6).
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Situbondo Nauli Rahim Siregar SH MH, Kasi Pidum Ivan Praditya SH serta Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara Agus Widiyono SH MH dan Suryani SH sepakat menyelesaikan perkara ini tanpa melalui proses peradilan, dengan cara mendamaikan perkara yang melibatkan ibu dan anak ini.
“Kami (jajaran kejaksaan saat trenyuh melihat perkara pencurian ini. Apalagi, korban dan pelaku ada ikatan darah, ibu dan anak. Maka, kami sepakat untuk menyelesaikan perkara dengan keadilan restoratif,” katanya.
Ketut memaparkan kronologi perkara yang menimpa ibu dan anak itu bermulasaat korban Miswanamempercayakan seekor sapi betina jenis Limosin, warna coklat polos, tanduk panjang miliknya kepada Erwawi untuk dipelihara dengan sistem bagi hasil.
Namun, lanjut dia, pada Rabu lalu (6/4/2022) sekitar pukul 19,00 WIB, Erwawi mendatangi kediaman korban Miswana untuk memberitahukan bahwa sapi miliknya telah hilang dicuri. Belakangan diketahui, sang pencuri sapi tidak lain adanya Samsul Bahri alias Baba bin Suroto, anak kandung korban.
Pada keterangannya di depan jaksa penuntut umum, tersangka Samsul Bahri mengaku pada Rabu 6 April 2022 pukul 18.00 WIB, dia mengambil sapi milik ibu kandungnya dari kandang tanpa seizin saksi Erwawi dipercayakan korban Miswana untuk merawat sapi tersebut.
Setelah berhasil mengeluarkan sapi dari dalam kandang, lanjut Ketua, tersangka langsung menaikkan sapi tersebut ke atas mobil pick up dan dibawa menuju Bantal. Akibat Tindakan tak perpujinya itu, sang ibu mengalami kerugian sebesar Rp 13 juta.
Keesok harinya, Kamis (7/4/2022), sekitar pukul 00.20 WIB, korban Miswana melaporkan kejadian yang dialaminya kepada Kepolisian Sektor (Polsek) Asembagus dan meminta kepada petugas untuk menghukum Samsul Bahri, anak kandungnya sendiri.
Mediasi
Atas laporan korban, akhirnya Samsul berhasil diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka atas pelanggaran pasal 363 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pencurian Hewan Ternak, dan berkas perkaranya pun dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Situbondo.
Lantaran kedua belah berpara ada pertalian darah, Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo melakukan mediasi antara korban dan tersangka di kantor Kejaksaan setempat. Mediasi ini disaksikan Kepala Desa Bantal, tokoh masyarakat Desa Bantal, dan Penyidik Polsek Asembagus.
Pintu keikhlasan akan selalu terbuka dari seorang ibu untuk anaknya. Kesalahan anak sebesar apapun, tak akan memudarkan kasih sayang dan kepedulian ibu terhadap sang anak.
Korban Miswana tak menjadikan kesalahan tersebut sebagai alasannya untuk tega memenjarakan anak kandungnya sendiri, tersangka Samsul Bahri dan korban pun meminta agar perkara anaknya dihentikan.
Mendengar ibu mencabut perkaranya, tersangka pun meminta maaf dan menyesali atas perbuatannya. Di hadapan ibu dan para saksi, tersangka berjanji tidak akan mengulangi kesalahannya tersebut.
Usai tercapai kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
Kini Tersangka Samsul Bahri telah bebas tanpa syarat usai permohonan yang diajukan disetujui oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Dr Fadil Zumhana melalui ekspose secara virtual pada Kamis lalu (9/6/2022).
Adapun alasan lain pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dari Jampidum didasarkan pada:
- Pihak korban yang tidak lain adalah orang tua dari tersangka telah memaafkan perbuatan anaknya.
- Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
- Tersangka di masyarakat terkenal baik dan sering membantu orang tuanya.
Jampidum dalam ekspose secara virtual mengapresiasi dengan setinggi-tingginya kepada Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo, Kasi Pidum dan Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara Samsul Bahri yang telah berupaya menjadi fasilitator mendamaikan dan menyelesaikan perkara tersebut dengan mediasi penal antara korban dengan tersangka serta melibatkan tokoh masyarakat setempat, sehingga terwujudnya keadilan restoratif.
Jampidum juga mengapresiasi kebaikan hati korban yang telah memaafkan kesalahan tersangka yang merupakan anak kandungnya sendiri.
“Kasih sayang, cinta, dan kepedulian seorang ibu tak akan lekang oleh waktu kepada sang anak. Saya berharap tersanggka tidak akan mengulangi perbuatan yang dapat menyakiti perasaan orang tuanya,” papar Fadil.
Selanjutnya, Jampidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. (*)