Husein Tersangka Pembunuh Mayat Dicor Semarang Mulai Hari Ini Dilimpahkan ke Kejari Semarang

SEMARANG (Awall.id) – Tersangka M. Husein (28) atas kasus pembunuhan dengan korban dicor ditempat usaha ruko air isi ulang AHS Arga Tirta, Jalan Mulawarman Raya, Kelurahan Kramas, Tembalang, dilimpahkan ke Kejaksaan Negri (Kejari) Kota Semarang.

Jaksa Penuntut Umum Kerjari Kota Semarang, Ardhika Wisnu mengatakan, ditahap ke II per hari ini tersangka M. Husein beserta barang bukti telah diserahkan ke Kejari Semarang dan akan dilimpahkan kepengadilan.

“Perhari ini kita alihkan penahanan dari sebelumnya di Polrestabes Semarang menjadi ditahanan Kedungpane, selama maksimal 20 hari, sambil menunggu proses pelimpahan tadi,” pungkasnya.

Baca Juga:  Hadapi Gugatan Anies & Ganjar di MK, Yusril Siapkan 36 Pengacara

Pihaknya mengatakan, sesuai perbuatan pelaku dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsidair pasal 339 KUHP tentang pembunuhan dengan disertai tindak pidana lain, dan lebih subsidair pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa.

“Untuk pasal sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh tersangka kita sangkakan Pasal 340 KUHP subsidair 339 KUHP dan lebih subsidair 338 KUHP,” paparnya.

Selain itu, ia juga menjalaskan, bila ditemukan tetsangka lebih dari satu, akan diserahkan kembali ke penyidik untuk didalami.

Baca Juga:  Milenial, Petani Durian, Hingga Pelaku UMKM Ikut Dorong Mbak Ita Maju Lagi di Pilwakot Semarang

“Untuk tersangka lain, sesuai dengan hasil penyidikan hanya satu tersangka, tetapi menunggu, apabila nanti pada fakta persidangan ternyata lebih dari satu tersangka, kita kembalikan kewenangan kepenyidik untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Dikesempatan yang sama Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kota Semarang, M Rizky Pratama menjelaskan, terkait hasil tes kejiwaan tersangka dianggap normal.

“Untuk hasil kejiwaan telah di tes dan hasilnya normal, sehat, bisa mempertanggung jawabkan perbuatan, itu yang paling penting,” ucapnya.

Baca Juga:  Dugaan Korupsi Rp 24,07 Miliar, Kejati Jateng Tahan 3 Pejabat BPR Salatiga

Sementara itu, M. Husein saat ditemui wartawan mengaku, ada sedikit rasa penyesalannya yang dirinya rasakan atas perbuatannya. “Penyesalan ya sudah mulai ada. Yang disesali gara-gara ini harus mendekam di sel,” kata dia.

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *