Dua Orang Saksi Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Impor Baja

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana. Foto ist.

JAKARTA (Awal.id) – Kejaksaan Agung memeriksa dua orang saksi yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 – 2021 atas nama tersangka TB, T, BHL.

Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr Ketut Sumadena menjelaskan dua saksi yang diperiksa tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), yakni SH dan WH.

Baca Juga:  PPKM Dicabut, Gubernur Ganjar Tancap Gas Silaturahmi ke Masyarakat

“SH selaku Kepala Biro Hukum Kementerian Perdagangan RI, diperiksa untuk menerangkan mekanisme pembentukan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terkait persetujuan impor serta dasar hukum pengaturan surat penjelasan (sujel) di dalam Permendag,” ungkapnya dalam siaran persnya, Senin (13/6).

Sedangkan WH, lanjutnya, selaku Direktur PT Globalindo Anugerah Jaya Abadi, diperiksa terkait impor besi atau baja untuk kebutuhan manufaktur bukan konstruksi berupa round bar steel menggunakan sujel dan pengenaan inklaring oleh tersangka BHL.

Baca Juga:  PSIS Launcing Jersey Baru untuk Liga 1 2021/2022

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 – 2021,” tandasnya. (is)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *