Jampidum Setujui 9 Pengajuan Keadilan Restoratif
JAKARTA (Awal.id) – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr Fadil Zumhana telah menyetujui 9 dari 10 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.
Dalam kegiatan yang dilaksanakan secara virtual tersebut juga dihadiri oleh Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda, Agnes Triani, SH MH, Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri yang mengajukan permohonan Keadilan Restoratif serta Kasubdit dan Kasi Wilayah di Direktorat TP Oharda.
Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr Ketut Sumedana SH MH menjelaskan alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan, antara lain telah dilaksanakan proses perdamaian di mana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf; tersangka belum pernah dihukum; tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana; ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.
“Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya. Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi; Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar. pertimbangan sosiologis; dan masyarakat merespon positif,” tulisnya dalam siaran pers, Senin (13/6).
Ia menuturkan usai dilakukan keputusan Keadilan Restorasi Jampdum memerintahkan kepada para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).
“Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” ungkapnya
Berikut 9 berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif :
- Tersangka Anton Andriyana dari Kejaksaan Negeri Kuningan yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
- Tersangka Surono dari Kejaksaan Negeri Surakarta yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP Jo Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.
- Tersangka Jamilah Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
- Tersangka Nofiana dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
- Tersangka Kasminto Kejaksaan Negeri Batang yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
- Tersangka Lailatul I dari Kejaksaan Negeri Demak yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
- Tersangka Dicky S dari Kejaksaan Negeri Kota Banjar yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP Jo Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.
- Tersangka I Ketut Darmawan dari Kejaksaan Negeri Gianyar yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
- Tersangka Nitane Manggoa dari Kejaksaan Negeri Merauke yang disangka melanggar Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Sedangkan berkas perkara atas nama tersangka Abdullah dari Kejaksaan Negeri Indramayu yang disangka melanggar pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP atau Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, tidak dikabulkan Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif karena perbuatan atau tindak pidana yang telah dilakukan oleh tersangka bertentangan dengan nilai-nilai dasar sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. (is)