Perkara Korupsi Ekspor CPO, Kejagung Periksa Kepala Proyek Bank Syariah Indonesia
JAKARTA (Awal.id) – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa seorang saksi terkait korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO).
Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Ketut Sumedana menuturkan saksi tersebut diperiksa karena pada Januari 2021 sampai dengan Maret 2022 telah ditetapkan 5 orang tersangka yaitu berinsial IWW, MPT, SM, PTS, dan LCW.
“Saksi yang diperiksa yaitu AS selaku Government Project Group Head PT Bank Syariah Indonesia, Tbk,. Ia diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi hal tersebut,” jelasnya dalam siaran persnya, Senin (13/6).
Menurutnya, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.
“Dalam pemeriksaan saksi, dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M,” tandasnya. (is)