Wali Kota Semarang Terbitkan Peraturan Pelaksanaan Penjualan dan Penyembelihan Hewan Kurban
SEMARANG (Awal.id) – Pemerintah Kota Semarang terbitkan edaran mengenai penjualan dan pelaksanaan hewan kurban dalam situasi wabah bencana non-alam virus disease Covid – 19 di Kota Semarang.
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi menekankan karena dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19, maka perlu dilakukan pengaturan terkait pelaksanaan penjualan dan penyembelihan hewan kurban pada Idul Adha 1442H.
Dikutip dari sosial media Pemerintah Kota Semarang dan link smg.city/kurban2021 mengenai surat edaran nomor B/3026/524.3/VII/2021 berikut poin-poin terkait pelaksanaan dan penyembelihan hewan kurban di Semarang :
Tempat Penjualan Hewan Kurban
- Tempat penjual wajib mendapat ijin dari Pihak Kelurahan dan satgas Covid-19 setempat
- Hewan kurban dari luar kota wajib melampirkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari daerah asal
- Penjual wajib dalam keadaan sehat dan harus memiliki surat keterangan bebas Covid-19 dibuktikan melalui surat swab antigen 1X24 jam sebelum mulai berjualan
- Tempat jualan dibuat alur pergerakan searah (tempat masuk dan keluar berbeda)
- Penjual wajib menerapkan protokol kesehatan
- Penjual wajib menyediakan fasilitas tempat cuci tangan dengan air yang mengalir serta sabun yang mudah diakses
- Disarankan transaksi dengan uang elektronik
- Setiap orang yang merasakan demam/flu/batuk/sesak nafas dilarang masuk ke tempat penjualan
- Tempat berjualan wajib dibersihkan dan disinfeksi secara berkala
Tempat Penyembelihan Hewan Kurban
- Penyembelihan dan pengulitan wajib dilaksanakan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) dan memperhatikan jumlah hewan kurban
- Apabila RPH tidak mencukupi kapasitasnya makan penyembelihan dan pengulitan dapat dilakukan di masjid setempat dan meminta ijin rekomendasi dari satgas Covid-19 setempat
- Apabila dilakukan di Masjid agar memperhatikan kebersihan tempat dan sirkulasi udara
Waktu Penyembelihan Kurban
- Pelaksanaan penyembelihan kurban dapat dilakukan pada hari Nahar (10 Dzulhijah 1442 H) sampai dengan hari Tasyriq (11,12,13 Dzulhijah 1442 H) atau tanggal 20-23 Juli 2021.
Distribusi Hewan Kurban
- Pendistribusian hewan kurban langsung diberikan ke tempat tinggal warga yang berhak
- Petugas pembagian wajib menggunakan masker rangkap dan sarung tangan
Panitia Pelaksanaan Hewan Kurban
- Panitia pelaksana wajib dalam keadaan sehat dan menerapkan protokol kesehatan
- Panitia pelaksana maksimal berjumlah 20 orang, terdiri dari jagal, pengulitan, petugas distribusi dan keamanan
- Panitia yang berasal dari luar daerah wajib memiliki surat bebas Covid-19
- Panitia wajib menjaga agar selama pelaksanaan kurban melarang masyarakat untuk tidak melihat proses penyembelihan
- Petugas wajib mendesifektankan terhadap lokasi dan alat yang akan digunakan
- Penyelanggara wajib mengedukasi para petugas untuk tidak menyentuh mata, hidung, mulut dan telinga serta mencuci dengan sabun atau hand sanitizer. (is)




















