Penghentian Penuntutan Perkara Penganiayaan di Kejari Semarang, Tersangka dan Korban Sudah Damai
SEMARANG, (Awal.id) – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana menyetujui permohonan penghentian penuntutan tersangka JAH yang disangka melanggar pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonrd Eben Ezer Simanjuntak pada keterangan tertulis, Kamis (20/1), menjelaskan motif tersangka melakukan kekerasan karena cemburu melihat korban DS yang merupakan pacar tersangka, telah berselingkuh dengan orang lain.
“Korban tidak mengindahkan larangan tersangka untuk ikut pembuatan videoclip di Maraeokoco Semarang, dan tidak membalas pesan Whatsapp dari tersangka, mengakibatkan tersangka datang ke tempat korban selanjutnya melakukan tindakan kekerasan,” ujar Leonard.

Menurut dia, penghentian penuntutan perkara berdasarkan keadilan restoratif dengan beberapa pertimbangan, yakni ada kesepakatan perdamaian antara tersangka dengan korban pada tanggal 13 Januari 2022, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana/belum pernah dihukum.
Selain itu, sambung dia, pasal yang disangkakan tindak pidananya di bawah lima tahun diancam pidana paling lama 2 tahun 8 delapan bulan.
Berdasarkan keputusan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Semarang selanjutnya akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) sebagai perwujudan kepastian hukum, berdasarkan peraturan jaksa agung nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. (is)



















