Polda Jateng Ungkap Kasus TPPU di Yayasan Universitas Muria Kudus

SEMARANG (Awal.id) – Ditreskrimsus Polda Jateng berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Yayasan Universitas Muria Kudus.

Konspirasi yang cukup besar dalam kasus tersebut sebagai pihak yang dirugikan adalah Yayasan UMK dengan kerugian sekitar Rp. 2,4 miliar.

Adapun 3 tersangka yang diamankan yakni pelaku utama bernama Muhammad Ali (48) warga Desa Jekulo, Kecamatan Jekulo, Kab. Kudus dan berprofesi advokat bergelar doktor hukum.

Sedangakan dua tersangka lainya yakni Lilik Riyanto (63) selaku bendahara umum Yayasan UMK warga Desa Jurang, Kecamatan Gebog, Kab. Kudus dan Zamhuri (52) manajer atau tenaga pelaksana Yayasan UMK warga Tumpak Krapyak, Kecamatan Jati, Kab. Kudus.

Baca Juga:  Kejagung Periksa 3 Orang Saksi Terkait Dugaan Korupsi Perindo

Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio menjelaskan modus operandinya tersangka Muhammad Ali awalnya mengajak Lilik dan Zamhuri untuk mengeluarkan dana yayasan tanpa persetujuan dewan pembina setempat.

“Agar proses pengeluaran dana tersebut lancar, seolah-olah digunakan untuk kepentingan yayasan. Antara lain untuk proyek pembangunan rumah sakit, pembelian tanah desa serta pembayaran rehab gedung rektorat setempat tahap III,” ungkap Dwi saat memimpin Komferensi Pers di kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Rabu (24/5/2023)

Lebih lanjut ia menuturkan faktanya dana-dana tersebut tidak digunakan sebagaimana peruntukannya dan diduga malah dipergunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka.

Baca Juga:  Polda Jateng Ungkap Dua Kasus Menonjol, Kasus Perampokan di Blora dan Pembunuhan di Sukoharjo

“Otak kejahayan ini yakni jelas tersangka MA. Pembangunan rumah sakit awalnya dari 2012 sampai 2016. Namun, sampai saat ini baru sebatas pondasi dan tiang pancang, mangkrak. bebernya.

Dwi menuturkan pengungkapan kasus ini terungkap berdasarkan aduan pihak yayasan pada tahun 2020. Kemudian, polisi sendiri baru menemukan dugaan kuat terjadinya pidana atas aduan itu pada April 2022 dan melakukan serangkaian penyelidikan hingga penetapan tersangkanya.

“Adapaun bukti-bukti kuar atas kasus itu yakni ditemukannya akta pengangkatan tersangka Lilik menjadi bendahara, cek terbitan berbagai bank, surat keputusan pengangkatan tersangka Zamhuri, rekening dari beberapa bank dan dokumen hingga catatan pembukuan transaksi keuangan,” jelasnya.

Baca Juga:  Sempat Buron 15 Tahun, Terpidana Perkara Korupsi Dana Kredit Ditangkap

Mengenai hasil kejahatan itu, lanjutnya, tersangka Muhammad Ali sendiri meraup miliaran rupiah dan uang itu dipergunakan untuk membeli aset berupa tanah, melunasi hutang di beberapa bank dan membayar hutang.

“Beberapa tanah disertifikatkan atas nama keluarganya. Aset-aset itu termasuk beberapa aset lain juga sudah disita sebagai proses hukum tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kejahatan penggelapan itu,” tuturnya.

Atas kasus tersebut, para tersangka dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan, ancaman hukumannya maksimal 5 tahun dan TPPU Pasal 3 dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 Miliar.

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *