Dugaan Korupsi Impor Besi Baja, Kejagung Tahan Tersangka TB
JAKARTA (Awal.id) – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI telah menetapkan TB sebagai tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya Tahun 2016 s/d 2021, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP – 23 / F.2 / Fd.2 / 05 / 2022 tanggal 19 Mei 2022.
TB dalam kasus tersebut merupakan Kepala Sub Bagian (Kasubag) Tata Usaha Periode 2017-2018 dan Kepala Seksi (Kasi) Barang Aneka Industri Periode 2018-2020 pada Direktorat Impor Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI.
Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana dalam rilisnya menerangkan, TB berperan besar dalam meregistrasi surat masuk dan keluar dari Direktorat Impor termasuk pemberian nomor surat keluar (PI & Sujel) periode 2017.
Ia juga menerima sejumlah uang Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) sebagai imbalan pengurusan Sujel.
Selaku Kasi Barang Aneka Industri Periode 2018-2020 pada Direktorat Impor Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, TB juga memproses draf persetujuan impor besi baja, baja paduan dan turunannya yang diajukan pelaku usaha/importir.
Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka TB dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, selama 20 hari terhitung mulai tanggal 19 Mei 2022 sampai dengan 07 Juni 2022. (*)