Kasus Kelangkaan Minyak Goreng, Kejagung Tetapkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Jadi Tersangka
JAKARTA (Awal.id) – Kejaksaan Agung menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO). Salah satu tersangka adalah Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) berinisial IWW.
“Kami menetapkan tersangka 4 orang, tersangka pertama merupakan pejabat eselon 1 pada Kemendag berinisal IWW,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin, Selasa (19/4).
Burhanuddin menjelaskan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Wisnu diduga menerbitkan izin ekspor kepada sejumlah perusahaan produsen kelapa sawit secara melawan hukum. Akibat perbuatan tersebut, minyak goreng menjadi langka di Indonesia dan membuat harganya melambung tinggi.
Sementara tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta. Mereka adalah Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group berinisial SMA, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia MPT, dan General Manager PT Musim Mas berinisial PT.
“Keempat tersangka ditahan di tempat berbeda. IWW dan MPT masing-masing ditahan Rutan Salemba cabang Kejagung. Sedangkan SMA dan PT, kami ditahan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” paparnya.
Menurut Jaksa Agung, para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan adanya permufakatan antara pemohon dan pemberi izin dalam penerbitan izin ekspor.
Keluarkannya izin ekspor pada eksportir ini, lanjut dia, seharusnya ditolak izinnya karena tidak memenuhi syarat, yaitu telah mendefinisikan harga tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri. Selain itu, penerbitan itu tidak sesuai lantaran tidak mendistribusikan minyak goreng ke dalam negeri sebagaimana kewajiban dalam DMO, yaitu 20 persen dari total ekspor.
“Kelangkaan ini ironis sekali karena Indonesia adalah produsen CPO terbesar di dunia,” kata Burhanuddin. (*)