Ferry Pantau Pemberian THR Bagi Pekerja dan Karyawan Swasta

Ferry Wawan Cahyono - Wakkil Ketua DPRD Jawa Tengah

SEMARANG (Awal.id) – Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Ferry Wawan Cahyono menegaskan dirinya  tetap memantau segala hal yang  berkaitan dengan proses  pemberian tunjangan hari raya (THR)  perusahaan swasta kepada para karyawan atau pekerja.

Ia ingin memastikan agar para karyawan perusahaan swasta sampai para pekerja sektor informal bisa menerima haknya sesuai peraturan yang telah  ditetapkan oleh pemerintah.

Ferry juga berharap bagi kalangan swasta agar bisa membagikan THR bagi karyawannnya tepat waktu.

Pasalnya, THR merupakan hal yang sangat ditunggu-tunggu karyawan ataupun pekerja. Terlebih situasi ekonomi warga saat ini berada pada masa pemulihan setelah terdampak pandemi.

Tidak bisa dipungkiri bahwa THR merupakan hal yang digadang-gadang diterima para pekerja maupun karyawan setiap kali menjelang hari raya Idul Fitri. Mereka menanti-nanti dana tersebut untuk kebutuhan berlebaran.

Apabila ada perusahaan yang tidak bisa memberikan THR sesuai ketentuan, maka Ferry meminta agar pengusaha mengajukan permohonan kepada Disnakertrans.

‘’Sebaliknya, para karyawan bisa mengadukan perusahaan tempat mereka bekerja kepada Disnakertrans, apabila perusahaan tidak memberikan THR secara tunai paling lambat H-7 Lebaran seusai ketentuan pemerintah,’’ tandas Ferry, wakil rakyat Jawa Tengah dari Partai Golkar.

Baca Juga:  Presiden Jokowi Teken PP Baru, PNS Wajib Lapor Harta Kekayaan

Beberapa ketentuan tentang pembayaran THR, menurut Ferry, antara lain harus dibayarkan, dalam arti perusahaan tidak boleh untuk tidak memberikan THR, dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya Idul Fitri, sebesar satu bulan gaji pokok bagi karyawan dengan masa kerja satu tahun atau lebih, tidak boleh dicicil.

‘’Apabila pekerja mendapati perusahaan tidak memberikan THR sesuai ketentuan maka pekerja bisa mengadukan kepada Disnakertrans,’’ kata Ferry.

Sebagaimana diberitakan, Kepala Disnakertrans Jateng, Sakina Rosellasari menyebut, sudah ada 22 aduan pekerja terkait tunjangan hari raya (THR). Mereka melaporkan adanya potensi pemberian THR yang dicicil, tidak sesuai gaji pokok dan tunjangan, terlambat, hingga perusahaan yang diduga tidak memberikan hak pekerja.

Menyikapi hal itu, pihaknya kini tengah melakukan klarifikasi. Selanjutnya, akan dilakukan mediasi yang melibatkan mediator hubungan industrial dan pengawas ketenagakerjaan.

Baca Juga:  Konsolidasi Di Banjarnegara, Ferry Wawan Cahyono Tegaskan Golkar Solid Menangkan Prabowo-Gibran

Menurut Sakina, Posko THR Disnakertrans Jateng sudah dibuka sejak tanggal 13 April sampai nanti 13 Mei 2022. Pengadu bisa langsung datang ke kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Tengah, posko THR di kabupaten atau kota serta melaporkan melalui layanan WA di nomor 081328451596.

Ia menyebut, jika perusahaan membandel akan ada sanksi hukum yang berlaku. Hukumannya, berupa sanksi administratif sesuai PP 36 tentang pengupahan.  Mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sebagian atau seluruh alat produksi sampai pembekuan usaha.

Sakina menjelaskan, sesuai edaran Menaker RI no M/1/HK.04/IV/2022, pemberian THR maksimal diberikan tujuh hari sebelum hari raya keagamaan atau 25 April 2022. Jika dalam tempo tersebut, ada aduan maka akan dilakukan mitigasi oleh mediator hubungan industri dan pengawas ketenagakerjaan.

Lalu, perusahaan yang wajib memberikan THR sesuai peraturan adalah yang termasuk perusahaan formal, menengah ke atas dan bukan UMKM.

Baca Juga:  Dosen USM Ferry Firmawan PhD Terpilih Jadi Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional 2024-2027

“Baru setelah tanggal 25 (masih) tidak diberikan atau molor atau dicicil, maka pengawas ketenagakerjaan akan turun ke lapangan. Tentunya sesuai regulasi, mulai nota riksa 1 jangka 7 hari, dilanjutkan nota riksa 2, jika belum ada respon akan ada tindakan sesuai regulasi,” paparnya.

Data Disnakertrans Jateng, pada 2021 ada 140 perusahaan yang diberi sanksi. Dari jumlah tersebut 93 perusahan diberi nota riksa, adapun dari jumlah itu 36 di antaranya langsung membayar hak THR pekerja secara penuh.

Di Jateng berdasar Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan Online (WLKP) ada 32.584 perusahaan skala kecil menengah dan besar. Dari jumlah tersebut ada sekitar 5.000 perusahaan besar.

Terakhir, Sakina berharap agar pemberian THR oleh perusahaan sesuai dengan regulasi yang ada.

“Kami sangat mengharapkan perusahaan-perusahaan, kita tahu bersama bahwa perekonomian sudah menggeliat, pandemi turun. Ini adalah hak pekerja, maka berikan THR secara penuh,” pungkas Sakina. (adv-anf)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *