Empat Tersangka Korupsi Pemberian Izin Ekspor Minyak Sawit Mentah Terancam Hukuman Mati
JAKARTA (Awal.id) – Kejaksaan Agung tidak main-main untuk mengganjar hukuman berat kepada empat pelaku korupsi pemberian izin ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO). Hal ini dibuktikan dengan penerapan pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi yang ancaman tertingginya berupa hukuman seumur hidup hingga hukuman mati.
Sebagaimana telah diketahui bahwa hukuman mati koruptor telah diatur pada pasal 2 ayat (2) UU No.31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Hukuman tersebut menjadi bagian dari pasal 2 ayat (1) yang mengatur tentang perbuatan memperkaya diri dan orang lain yang dapat merugikan keuangan negara.
Penetapan empat tersangka itu sendiri merupakan buntut dari kelangkaan minyak goreng yang terjadi di Indonesia. Setelah diselidiki, Kejaksaan Agung menemukan fenomena bahwa kelangkaan itu salah satu faktornya karena adanya penyimpangan pemberian izin ekspor minyak sawit mentah.
Berdasar penemuan dan penilitian di lapangan, tim Kejagung menemukan fakta-fakta hukum atas adanya penyimpangan tersebut, sehingga aparat penegak hukum itu menetapkan empat tersangka dalam kasus pemberian izin ekspor minyak sawit mentah.
Salah satu tersangka adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana. Sedangka tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta. Mereka adalah Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, Stanley MA, dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, Picare Tagore Sitanggang.
“(Dijerat) pasal 2 atau pasal 3 UU Tipikor ya,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus, Supardi kepada wartawan, Selasa (19/4).
Pasal 2 UU Tipikor mengatur pemberian sanksi pidana kepada setiap orang yang memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara.
Ancaman pidana dari penerapan pasal ini ialah penjara seumur hidup atau paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Ada pula ancaman hukuman denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Dalam pasal 2 ayat (2), dijelaskan bahwa dalam keadaan tertentu hukuman pidana mati dapat dijatuhkan kepada terdakwa.
Lalu di pasal 3 UU Tipikor mengatur pemberian sanksi pidana kepada setiap orang yang memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara.
Ancaman hukumannya berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Menurut Supardi, dalam kasus pemberian izin ekspor ini, penyidik bakal mendalami dugaan pemberian suap yang dilakukan oleh para tersangka.
“Pasal 12 itu kan suap. Itu mungkin (didalami) kalau ada nanti modusnya. Utamanya pasal 2 pasal 3,” jelas dia.
Supardi menjelaskan dalam perkara penerbitan izin ekspor oleh Kementerian Perdagangan kepada para pengusaha yang tidak berhak, sehingga disebut sebagai tindakan melanggar hukum.
“Telah ditemukan indikasi kuat bahwa perbuatan tindak pidana korupsi terkait pemberian persetujuan ekspor minyak goreng telah membuat masyarakat luas, khususnya masyarakat kecil susah,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada wartawan, Selasa (19/4). (*)