KBP Asprov PSSI Jateng Tolak Banding Dua Calon Ketua
SEMARANG (Awal.id) – Komite Banding Pemilihan (KBP) Asosiasi Provinsi (Asprov ) PSSI Jawa Tengah mengumumkan penolakan banding dua bakal calon Ketua Asprov PSSI Jateng.
Wakil Ketua KBP, Syaefudin memaparkan dua calon yang mengajukan banding, yakni Aam Ihwan dan Alwin Basri. Adanya penolakan banding tersebut juha sudah dilakukan musyawarah yang dilakukan Komite Asprov PSSI Jateng.
“Setelah dilakukan musyawarah anggota pasa hari kamis 13 Januari 2022, tepatnya pukul 17.00 WIB. KBP Asprov Jateng telah memutuskan untuk menolak dua calon yang sudah mengajukan banding oleh komisi Banding,” papar Syaefudin saat melakukan jumpa pers di Kantor Asprov PSSI Jateng, di komplek Stadiom Citarum Semarang, Kamis (13/1).
Menurut Syaefudin, Alwin Basri ada cacat administrasi dalam berkas pendaftaran. Sedangkan banding Aam Ihwan ditolak oleh Komite Banding Pemilihan (KBP), karena sudah tertera pada pasal 9 ayat 9 keputusan dari Komite Banding bersifat final dan mengikat. Atas hal ini, Komite Pemilihan mediskualifikasi dan menolak banding kedua calon tersebut.
“Yang jelas Alwin Basri sudah tidak dapat mengajukan banding, karena Komite Pemilihan(KP) sudah memutuskan tidak dapat mengajukan banding. Sedangkan Aam Ihwan tidak dapat diterima, karena masih berurusan dengan Komisi Disiplin dengan kaitan belum membayar denda Komdis sebesar Rp 30 juta yang harus dibayar secara kolektif,” jelasnya.
Sementara itu, hingga pendaftaran ditutup pada Kamis 30 Desember 2021, terdapat 23 nama calon sementara yang ingin masuk dalam jajaran pimpinan Asprov PSSI Jateng.
Nantinya pada tanggal 18 Januari 2022 akan disampaikan penentuan atau pengumuman oleh Komite Pemilihan (KP) dan Komite Banding Pemilihan (KBP). Sedangkan, Kongres Asprov Jawa Tengah sendiri akan dilakukan pada 28 Januari 2022 di wilayah Kota Semarang. (is)



















