DPR Sahkan RUU Kejaksaan Jadi UU, Jaksa Sekarang Miliki Kewenangan Menyadap seperti KPK

JAKARTA (Awal.id) – Jaksa sekarang memiliki kewenangan untuk melakukan penyadapan demi mengungkap dugaan kasus pelanggaran hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kewenangan “istimewa” ini diperoleh selepas Sidang Paripurna DPR RI mengesahkan RUU Kejaksaan untuk menjadi Undang-undang. Dengan pengesahan UU ini, tugas dan kewenangan Jaksa lebih luas, salah satunya berwenang melakukan penyadapan.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Adies Kadir saat membacakan laporan atas pembahasan RUU Kejaksaan bersama dengan pemerintah mengatakan ada sejumlah tugas dan wewenang yang diubah dalam undang-undang ini nantinya saat sudah berlaku.
“Antara lain penambahan kewenangan pemulihan aset, kewenangan bidang intelijen penegakan hukum yang pengaturannya tetap menyesuaikan dengan undang-undang yang mengatur tentang intelijen negara,” kata Adies dalam laporannya di ruang rapat paripurna, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (7/12).
Menurut Adies, dalam UU Kejaksaan yang baru disahkan, jaksa juga berwenang dalam penyelenggaraan kesehatan yustisial kejaksaan dan melakukan mediasi penal. Jaksa juga berwenang melakukan sita eksekusi.
“Dan melakukan penyadapan berdasarkan undang-undang khusus yang mengatur mengenai penyadapan dan menyelenggarakan pusat pemanatauan di bidang pidana,” katanya.
Selain penambahan, Adies menyampaikan RUU ini juga mengatur modifikasi pelaksanaan tugas dan wewenang jaksa seperti penegasan pelaksanaan diskresi jaksa dalam menjalankan tugasnya dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan dan kode etik yang berlaku.
“Selain itu, untuk mewujudkan asas peradilan cepat, mudah dan berbiaya ringan, penuntut umum dapat mendelegasikan sebagian kewenangan penuntutan kepada penyidik untuk perkara tindak ringan,” katanya.
Disetujui Seluruh Fraksi DPR
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan sidang, setelah mendengar laporan Komisi III DPR melanjutkan dengan agenda pengambilan keputusan dengan menanyakan kepada seluruh anggota dewan yang hadir.
“Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Dasco.
“Setuju,” jawab anggota dewan yang hadir yang langsung disusul ketukan palu sebagai tanda telah disetujui oleh forum. (*)