Cara Jitu Kajari Boalemo Lawan Dampak Covid, Edukasi Masyarakat dan Pegawai Kejaksaan Manfaatkan Lahan untuk Budidaya Pertanian dan Peternakan

Sekda Kabupaten Boalemo Dr Sherman Moridu menyerahkan sertifikat lahan seluas 13.620 m2 dan Piagam Penghargaan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Boalamo, Ahmad Muchlis SH MH dengan disaksikan Kajati Gorontalo Risal Nurul Fitri SH.
Sekda Kabupaten Boalemo Dr Sherman Moridu menyerahkan sertifikat lahan seluas 13.620 m2 dan Piagam Penghargaan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Boalamo, Ahmad Muchlis SH MH dengan disaksikan Kajati Gorontalo Risal Nurul Fitri SH.

BOALEMO (Awal.id)  Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Boalemo Dr Sherman Moridu menyerahkan sertifikat lahan seluas 13.620 M2 kepada Kepala Kejaksaan Negeri Boalamo, Ahmad Muchlis SH MH untuk dipergunakan dalam pembangunan sarana dan prasarana kejaksaan. 

Pemberian lahan dari Pemerintah Provinsi Gorontalo ini lantaran Kejaksaan Negeri Boalamo dinilai telah berjasa dalam penanganan kasus dan penyuluhan hukum serta penanganan vaksinisasi Covid19 di wilayah Boalemo.

“Alhamdulilah lahan seluas 13 hektar lebih yang terletak tepat di belakang kantor Kejaksaan sudah bersertifikat. Penyerahan lahan dilakukan Sekda Gorontalo mewakili Gubernur Rusli Habibie kepada Kejaksaan Negeri Boalemo pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Boalemo, Selasa (12/10), dengan  disaksikan seluruh Forkopimda Kabupaten Boalemo dan anggota DPRD Kab Boalemo,” kata Kepala Kejari Boalemo, Ahmad Muchlis saat dihubungi Rabu (13/10).

Selain sertifikat, kata Ahmad Muchlis, Pemkab Boalemo juga memberikan penghargaan kepada Kejaksaan atas peransertanya dalam membantu pemerintah setempat, khususnya pada percepatan penanganan Covid-19.

“Jajaran Kejaksaan Boalemo terlibat langsung pada vaksinasi massal Covid-19, sehingga daerah Boalemo menjadi zona hijau saat ini,” katanya.

Terkait tanah hibah lahan tersebut, Ahmad Muchlis menegaskan akan membangun sarana dan prasarana yang ditujukan untuk kebutuhan pegawai Kejaksaan dan kesejahteraan masyarakat yang gemar bercocok tanam maupun beternak.

Baca Juga:  Aksi 11 April Mahasiswa Sampaikan Delapan Tuntutan

Selain itu, sambung dia, Kejari Boalemo juga akan membangun tempat pelatihan budidaya lele, ternak itik serta penaman palawija dan sayur-sayuran yang sangat bermanfaat untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat setempat. Apalagi mayoritas warga Boalemo merupakan para petani dan nelayan, namun belum tersentuh kemajuan teknologi pertanian dan peternakan.

“Saya juga sering mengedukasi masyarakat untuk memanfaatkan lahan pertanian dengan sebaik-baiknya dengan memberikan contoh nyata pada Lahan Adhyaksa Garden, sehingga memberikan manfaat secara nyata dan langsung kepada masyarakat maupun seluruh pegawai kejaksaan,” ujarnya.

Barang Milik Negara

Menurut Muchlis, lahan seluas 1,3 Ha tersebut sudah resmi menjadi milik Kejaksaan RI Cq Kejaksaan Negeri Boalemo yang telah didaftarkan ke idle Barang Milik Negara (BMN).

“Saat ini untuk mengedukasi warga Adhyaksa dan masyarakat kami menggunakan lahan Adhyaksa Garden. Lahan kami tanami dengan tumbuhan obat untuk keluarga (Toga) dan tanaman lain yang memiliki nilai produksi tinggi,” katanya.

Kajari Boalemo, Ahmad Muchlis

Kajari Boalemo, Ahmad Muchlis

Sekadar diketahui, selang beberapa waktu sejak dilantik sebagai Kajari Boalemo, Ahmad Muchlis langsung bekerja nyata dan memberi memotivasi kepada seluruh pegawai yang berjumlah 24 orang, yang terdiri dari 8 orang jaksa dan 13 tata usaha untuk melaksanakan 7 Tujuh Perintah Harian Jaksa Agung.

Baca Juga:  Jadi Pelatih Baru Barcelona, Messi Kirim Kode Ingin Gabung Xavi?

“Sebagai insan Adhyaksa harus dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsinya secara professional dan berintegritas dalam melaksanakan tugas menjalankan penegakan hukum yang dapat melahirkan penegakan hukum yang berkualitas adanya kepastian hukum, kemanfaatan, serta berkeadilan. Tidak kalah pentingnya, mampu berbanding lurus dengan kearifan lokal dengan mempelajari cara hidup dan adat budaya masyarakat, khususnya Kabupaten Boalemo dan Provinsi Gorontalo umumnya, sehingga mendapatkan dukungan dari masyarakat dalam melaksanakan setiap tugas yang diemban,” pungkasnya.

Tuntaskan Kasus Korupsi

Semangat dan kerja keras Ahmad Muchlis dalam menyelesaikan tugas yang diemban terbukti cukup membuahkan hasil positif. Kendati baru 8 bulan menjabat sebagai Kajari Boalemo, dia berhasil menangani dan menuntaskan sejumlah kasus dugaan penyimpanganan, seperti pembangunan saluran Irigasi dan tanah Dangkal kepada kelompok tani pada Dinas Pertanian Tahun Anggaran 2019 pada Dinas Pertanian dan dugaan tindak pidana korupsi Dana Hibah KONI Kabupaten Boalemo Tahun Anggaran 2018.

Di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Ahmad Muchlis juga berhasil melakukam pendampingan hukum terhadap 40 kegiatan pada Dinas Perkimhubtan (perumahan, permukiman, perbungan dan Pertanahan Kabupaten Boalemo, Dinas PUPR Kab. Boalemo dan Dinas Kesehatan kab Boalemo) dengan nilai total pendampingan sebesar Rp 35,79 miliar dan mampu pengembalikan keuangan Negara sebesar Rp 450 juta untuk bidang bantuan hukum.

Baca Juga:  10 Mahasiswa dan Pelajar Seharian Mengikuti Kunjungan Kerja Ganjar Pranowo, Jadi Gubernur Ternyata...

Sementara di bidang Pembinaan, Kejari Boalemo telah melakukan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK)/Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) pada 22 Maret dilanjutkan pembangunan sarana prasarana yang menunjang pelayanan, antara lain lahan parkir, poliklinik, Pos Pelayanan Hukum dan Ruang Pelayanan Informasi Publik, pembangunan kantin, ruang sidang online, ruang laktasi, ruang bermain anak, ruang diversi, dan gedung barang bukti serta pembuatan Adhyaksa Garden.

Untuk bidang Intelijen, Ahmad Muchlis juga sukses memberikan penyuluhan hukum kepada para siswa-siswi sekolah di tiga kecamatan, termasuk di bidang Penkum.

Dalam penerapan restoratif justice, Kejari Boalemo  berhasil menyelesaikan penanganan perkara tindak pidana umum berdasarkan Perja Nomor 15 Tahun 2020 yang penangani perkara tindak pidana lalu lintas atas nama tersangka Arwan Mahmud alias Arwan yang melanggar pasal 310 ayat 1 UU RI no 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan (REN). (*)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *