BUMDes Cindelaras Siapkan Dana Talangan bagi Warga yang Ingin Bayar Pajak Kendaraan

GROBOGAN (Awal.id) – Sudah pernah dengar bayar pajak kendaraan bisa dicicil? Tentu program ini terkesan aneh, unik, dan nyaris belum pernah terdengar. Tapi kenyataannya, program itu ada di sebuah desa di Kabupaten Grobogan.
Desa itu bernama Desa Bandungharjo, Toroh. Di desa itu pula sistem pembayaran pajak kendaraan yang tak biasa tadi bisa ditemukan. Yakni pembayaran pajak kendaraan yang bisa dicicil selama tiga bulan.
Pelaksana dari program itu adalah BUMDes Cindelaras. Masyarakat yang biasanya harus datang ke kantor Samsat untuk membayar pajak kendaraan, kini bisa bayar di kantor desa yang akan dilayani petugas BUMDes Cindelaras.
Anehnya lagi, warga tidak perlu bayar lunas pajak kendaraannya. Sebab, ada dana talangan dari BUMDes setempat yang bisa diandalkan. Jadi bayar pajak tak perlu lunas, bisa ngutang dan dicicil selama tiga bulan.
Ketua BUMDes Cindelaras, Yanto mengatakan, program pembayaran pajak kendaraan bermotor di desanya itu sudah dilakukan sejak 2019 lalu. Program itu sangat diminati masyarakat karena program dana talangan.
“Jadi masyarakat yang belum punya uang untuk melunasi pajak, kita bantu. Umpama habisnya Rp400 ribu, baru punya Rp200 ribu, nanti kekurangannya ditalangi BUMDes,” terang Yanto saat dikunjungi Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, Rabu (13/10).
Dana talangan itu, lanjut dia, bisa dicicil dalam kurun waktu tiga bulan. Bunga yang dikenakan sangat ringan, yakni hanya 3 persen saja.
“Masyarakat antusias sekali, karena selain malas kalau mau bayar pajak jauh, mereka juga terbantu karena pendapatan mereka sebagai petani kan tidak menentu. Ada yang panen biasanya tiga atau enam bulan sekali, jadi kekurangannya bisa ditalangi,” pungkasnya. (is)