Tim Tabur Gabungan Kejagung, Kejati Gorontalo dan Kejati DIY Tangkap Buron Korupsi di Sleman

Kapuspenkum, Leonard Eben Ezer Simanjuntak
Kapuspenkum, Leonard Eben Ezer Simanjuntak

JAKARTA (Awal.id) –  Tim Tangkap Buronan (Tabur) Gabungan Kejaksaan Agung (Kejagung), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo dan Kejati DI Yogyakarta berhasil mengamankan AO, buron tindak pidana korupsi, di Victoria Recidence, Jalan Laksda Adisucipto Km 5 Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta. Perempuan berusia 50 tahun tersebut merupakan buronan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH MH menjelaskan sebelum ditangkap di daerah Sleman, tersangka AO dimasukkan dalam DPO (daftar pencarian orang) oleh Kejati Gorontalo.

Baca Juga:  Diduga Persaingan Prostitusi, ABG Disekap dan Dianiaya di Apartemen

“Tersangka dimasukkan DPO karena tidak memenuhi panggilan tiga kali berturut-turut dari kejaksaan yang dilakukan secara patut,” kata Leonard pada keterangan persnya, Kamis (9/9).

Menurut Leonard, tersangka saat menangani proyek Pengadaan Pemasangan Jaringan SIM (Sistem Informasi Manajemen) pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aloe Saboe tahun anggaran 2004 diduga telah melakukan penyimpangan, sehingga negara dirugikan sebesar Rp 2,1 miliar.

Dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara yang dituangkan dalam Laporan Hasil Audit Investigasi atas Dugaan Penyimpangan Pekerjaan Pengadaan Pembuatan / Pemasangan Sistem Jaringan Managemen Komputer RSUD Aloe Saboe Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2004 Nomor LHAI-223/PW 18/5/2008 tanggal 18 Juni 2008, kata Leonard, ditemukan kerugian negara/daerah sebesar Rp 1,264 miliar.

Baca Juga:  Ditemukan Kerangka, Diduga Anak Korban Pembunuhan di Bawah Jembatan Tol Semarang - Bawen

Berdasarkan penetapan DPO terhadap AO dari Kejati Gorontalo, kata Leonard, Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DI Yogyakarta memburu tersangka hingga ke wilayah Sleman.

Pencarian secara intensif yang melibatkan sejumlah unsur dari jajaran kejaksaan itu akhirnya membuahkan hasil. Tersangka AO yang merupakan warga Jalan Kampung Baru Kranji, Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, ditangkap tim gabungan di Victoria Recidence, Jalan Laksda Adisucipto Km 5 Kabupaten Sleman.

Baca Juga:  Kecelakaan Maut di Sigar Bencah, Polisi Tetapkan Sopir Truk Tangki Jadi Tersangka

Leonard mengatakan selepas diamankan sementara di Sleman, tersangka AO, Kamis pagi tadi (9/9), dibawa ke Jakarta melalui jalur darat. Selama proses menjalani pemeriksaan atas perkaranya, tersangka akan dititip di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. (*)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *