Polrestabes Semarang Ungkap Dua Kasus Curanmor, 5 Pelaku Diamankan  

SEMARANG (Awal.id) – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Semarang berhasil mengungkap dua kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah Semarang, Kamis (30/9).

Pada dua kasus curanmor tersebut, Unit Reskrim Resmob Polrestabes Semarang berhasil membekuk lima orang pelaku. 

Pada kasus pertama, polisi mengamankan tiga orang pelaku, masing-masing SL (22), warga Grobogan, DF (28), warga Dadapsari, Semarang Utara dan AI (35), warga Wonodri, Semarang Selatan.

Sedangkan kasus kedua, petugas menangkap dua orang pelaku, yakni AW (29), warga Candisari, Semarang dan DS (28), warga Dadapsari, Semarang Utara.

Baca Juga:  Pembangunan Rutan Semarang Ditarget 17 Desember 2021 Rampung

Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Sardo Lumbantoruan menjelaskan modus yang dilakukan pada kasus pertama, yakni dengan cara pelaku menggunakan kunci T pada saat korban lengah.

“Kedua pelaku memiliki peran masing-masing, DF sebagai tersangka yang melakukan aksinya, sedangkan SL berperan sebagai mengawasi tempat kejadian. Lokasi kejadian berada di wilayah Semarang Tengah,” jelas Donny saat memimpin konferensi pers di Halaman Mapolrestabes Semarang.

Beberapa hari kemudian, DF melakukan aksinya dengan berganti pasangan, yakni AI, di wilayah Kedungmundu, Semarang.

Baca Juga:  Ganjar Mendadak ”Sutradarai” Tari Maumere di Borobudur Student Festival

“Modusnya hampir sama, dengan cara mengambil sepeda motor yang tidak terkunci stang dan didorong,” papar Donny.

Dorong Motor Korban

Sedangkan untuk kasus kedua, lanjut Donny, tempat kejadian berada di wilayah Semarang Utara. Modus yang dilakukan kedua pelaku mencuri sepeda motor dengan menggunakan kunci L yang sudah disiapkan oleh pelaku DS.

Namun, karena motor hasil curian tidak bisa dinyalakan, motor tersebut didorong oleh kedua pelaku dengan menggunakan motor pelaku yang sudah dipersiapkan.

Baca Juga:  Banyak Potensi yang Bisa Dikembangkan di Desa Wisata Sangiran

“Diketahui kedua pelaku juga merupakan residivis. DS merupakan residivis pencurian sembako di Semarang Utara tahun 2017 dan narkoba di Polrestabes tahun 2019, sedangkan AW merupakan residivis perkara pengroyokan di Semarang Tengah tahun 2009 dan pencurian dengan kekerasan di Gunung Pati tahun 2019,” papar Donny.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) Ke 4e dan 5e KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun. (is)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *