Ingatkan Pentingnya Hak Cipta Karya, Pongki Barata: Kesadaran Kita Bersama

Pongki Barata (kanan) dipandu Anastasia Cinantya (Acin) terlibat dialog saat tampil di program acara Ngos-ngosan, Jumat (17/9).
Pongki Barata (kanan) dipandu Anastasia Cinantya (Acin) terlibat dialog saat tampil di program acara Ngos-ngosan, Jumat (17/9).

SEMARANG (Awal.id) – Kesadaran tentang hak cipta di Indonesia masih cukup rendah. Hal ini bisa dilihat dari banyaknya kasus-kasus pembajakan hak cipta atau plagiarisme yang terjadi beberapa tahun belakangan ini.

Menanggapi marak bajak membajak hak cipta, Presiden RI Joko Widodo ikut campur tangan dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Dengan diterbitkannya PP Nomor 56 Tahun 2021 tersebut diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang kuat atas penyaluran dan pembayaran royalty pada para seniman, khususnya musikus dan pencipta lagu.

Baca Juga:  Tingkatkan Produktivitas ’Revenue Food and Beverages’, Horison Hotels Group Ciptakan Master Bumbu

Melalui program acara Ngos-ngosan yang disiarkan Awal Media Nusantara secara live Instagram, Jumat (17/9), Pongki bercerita banyak seputar kegiatan bajak-bajak yang terjadi di dunia rekaman. Acara yang dipandu Anastasia Cinantya (Acin) ini mengusung tema  “Di Mana Musisi Di Era Digital”.

Pongki Barata, musisi papan atas tanah air, mengungkap pentingnya kesadaran terhadap Hak Cipta karya para seniman oleh masyarakat.

“Tidak bisa dipungkiri, bahwa kami (musisi) memiliki ego. Ego itu yang menjadikan api untuk terus berkarya dan royalty dari Hak Cipta tadi menjadikan kami hidup dalam karya itu,” ungkapnya.

Baca Juga:  Pemerintah Kota Semarang Luncurkan Aplikasi ’Siap Semarang’

Musisi yang telah 25 tahun berkarya tersebut menambahkan, minimnya informasi mengenai pembagian royalty di tengah perpindahan penjualan fisik ke digitalisasi merupakan masalah yang harus dihadapi bersama.

Royalty bukan hal yang ghoib dan bisa diperjuangkan. Apalagi kita tahu posisi kita di tengah digitalisasi industri musik. Problemnya, informasi semacam ini sangat minim dan tercerai berai, hampir tidak ada guiding-nya. Jadi, ini masalah yang harus kita selesaikan bersama,” imbuhnya.

Baca Juga:  Baznas Jateng Jadi Percontohan Nasional, Begini Apresiasi Ketua Baznas RI

Musikus kelahiran 16 November 1977 itu menilai berhasil atau tidaknya PP Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau musik juga sangat tergantung pada niat dan kesadaran masyarakat.

“Sebagai seniman yang telah menginvestasikan hampir sepanjang hidupnya melalui karya seni, tentunya menginginkan reward yang sebanding. Lewat kesadaran bersama ini lah, kita berharap Hak Cipta yang nantinya menjadi royalty tersebut dapat menjadi pasif-income bahkan setelah seniman tersebut berpulang,” tutupnya. (is)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *