Presiden Minta Harga PCR Rp 300 Ribu, Kemenkes: Masih Kami Hitung Ulang

JAKARTA (Awal.id) – Kementrian Kesehatan (Kemenkes) akan menghitung ulang harga tes PCR. Hal tersebut dilakukan setelah Presiden Jokowi mengarahan untuk menurunkan harga tes PCR menjadi Rp 300 ribu. Kemenkes menargetkan penetapan tarif tertinggi harga pemeriksaan deteksi Covid-19 itu dalam pekan ini.
Kendati Jokowi sudah sebut nominalnya, Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir mengaku belum bisa memperkirakan tarif pastinya untuk saat ini.
Dia beralasan, Kemenkes dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI perlu menghitung ulang berbagai aspek dan penyesuaian kondisi pandemi terkini.
“Tiga hari ini, kami sedang melakukan perhitungan ulang agar bisa mendapatkan besaran harga baru. Terkait harga belum dipastikan tepatnya berapa karena masih kita hitung ulang,” kata Kadir, Selasa (26/10).
Kadir menyebut, dalam perhitungan kali ini, Kemenkes dan BPKP akan melakukan evaluasi dengan mempertimbangkan perhitungan biaya, pengambilan, hingga pemeriksaan RT PCR Covid-19. Ia menyebut perhitungan itu meliputi berbagai komponen yang dikaji ulang secara bersama-sama.
Sejumlah komponen yang dimaksud yakni jasa pelayanan, reagen, bahan medis habis pakai (BMHP), biaya administrasi, overhead, dan komponen biaya lain yang telah disesuaikan.
“Ya mudah-mudahan dalam satu dua hari dapat perhitungannya, nanti diumumkan, mudah-mudahan masih dalam pekan ini,” kata dia.
Kadir meminta agar semua fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, laboratorium, dan fasilitas pemeriksaan dapat mematuhi batasan tarif tertinggi RT PCR tersebut.
“Pasti semua fasilitas kesehatan akan diberlakukan serupa,” ujar Kadir.
Jokowi sebelumnya memerintahkan kabinetnya untuk menurunkan harga tes PCR hingga Rp300 ribu. Hal itu disampaikan dalam rapat terbatas evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Senin (25/10) kemarin.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan Jokowi juga ingin melonggarkan syarat perjalanan. Menurutnya, masa berlaku tes PCR akan diperpanjang.
Adapun untuk saat ini, Kemenkes menetapkan tarif tertinggi tes RT PCR pada harga Rp495 ribu untuk daerah di Jawa-Bali, dan Rp525 untuk daerah luar Jawa-Bali mulai 16 Agustus 2021.
Patokan harga terhitung turun dari harga awal yang ditetapkan Kemenkes pada 5 Oktober 2020 lalu dengan batasan tarif tertinggi Rp900 ribu untuk pemeriksaan RT PCR. Batasan tarif tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri atau mandiri. (is)