Gebrakan Kontroversial Jaksa Agung: Bikin Koruptor Ketar-Ketir

JAKARTA (Awal.id) – Jaksa Agung Prof Dr ST Burhanuddin SH MH banyak membuat gebrakan hukum yang dilakukan, dari mulai kasus-kasus korupsi jumbo hingga gagasan revolusionernya mengenai keadilan restoratif.
Adanya gebrakan tersebut, menjadi perhatian publik tersendiri. Para Koruptor kini menjadi ketar-ketir atas sikap tegas Prof Dr ST Burhanuddin SH MH. Tak heran banyak koruptor bertindak kontroversial yang nekat melakukan serangan balik terhadap institusi Kejaksaan dan Jaksa Agung secara pribadi.
Dibawah kepimpinan Prof Dr ST Burhanuddin SH MH, kinerja Kejaksaan Agung semakin kuat dan ditakuti koruptor. Terbukti, Banyak kasus korupsi skala besar dan rumit berhasil dibongkar hingga diseret ke pengadilan, para pelakunya pun dihukum dan harta mereka disita untuk memulihkan kerugian negara.
Diketahui, Kejaksaan Agung berhasil menyelamatkan uang negara berhasil cukup fantastis. Semisal, dari kasus Danareksa Sekuritas Rp105 miliar, kasus impor tekstil Rp1,6 triliun, kasus Asuransi Jiwasraya Rp16 triliun, dan dari kasus Asabri Rp22,7 triliun.
Tak Pandang Bulu
Prof Dr ST Burhanuddin SH MH menyatakan ingin membuat koruptor dan kolaboratornya merasa jera. Bagaimana tidak, Pihaknya juga menegaskan tak pandang bulu menjerat siapapun yang melindungi koruptor. Ancaman ini benar-benar dia buktikan pada kasus megakorupsi Jiwasraya dan Asabri, juga kasus-kasus lain yang sudah terungkap.

Diketahui juga, Kejaksaan Agung telah menjerat anggota DPR RI Alex Noerdin, yang juga mantan Gubernur Sumatera Selatan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel.
Sementara itu, Burhanuddin menyatakan merasa sedih ketika ada rakyat jelata yang dihukum layaknya kriminal, seperti kasus yang menimpa Nenek Minah dan Kakek Samirin. Dia menilai kedua orang tua miskin ini telah mendapat perlakuan hukum tidak pantas dan tidak seyogianya diteruskan ke pengadilan.
Nenek Minah yang dimaksud Jaksa Agung adalah seorang nenek di Dusun Sidoarjo, Desa Darmakradenan, Kecamatan Ajibarang, Banyumas, Jawa Tengah. Karena mengambil tiga biji kakao di perkebunan milik PT Rumpun Sari Antan (RSA), Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto menjatuhkan hukuman 1 bulan 15 hari penjara dengan masa percobaan 3 bulan kepada Nenek Minah. Sedangkan Samirin, kakek 68 tahun asal Simalungun, Sumatera Utara, dihukum 2 bulan penjara karena memungut getah karet seharga Rp 17.000.
Burhanuddin juga menjelaskan jaksa selaku pemilik asas dominus litis adalah pengendali perkara yang menentukan dapat atau tidaknya suatu perkara dilimpahkan ke pengadilan.
Ia juga menjelaskan penghentian perkara berdasarkan keadilan restoratif adalah suatu bentuk diskresi untuk menyeimbangkan antara aturan yang berlaku dengan tujuan hukum yang ingin dicapai.
“Saya menginginkan Kejaksaan dikenal melekat di mata masyarakat sebagai institusi yang mengedepankan hati nurani dan penegak keadilan restoratif. Kejaksaan harus mampu menegakkan hukum yang memiliki nilai kemanfaatan bagi masyarakat,” tegas Prof Dr ST Burhanuddin SH MH sambil menekankan Korps Adhiyaksa tidak membutuhkan jaksa yang pintar tetapi tidak bermoral.
Sebagai acuan restorative justice, Jaksa Agung telah menerbitkan Peraturan Kejaksaan (Perja) Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, yang diundangkan pada 22 Juli 2020.
Sejak Perja ini diterbitkan, Kejaksaan Agung telah menghentikan 302 perkara. Rinciannya, 222 perkara pada 2020 dan 80 perkara pada Januari-Agustus 2021 yang terdiri dari 73 perkara orang dan harta benda serta 7 perkara terkait keamanan negara dan ketertiban umum serta tindak pidana umum lain.
Adapun beberapa syarat penerapan Perja 15/2020, antara lain tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun, serta barang bukti atau nilai kerugian perkara tidak lebih dari Rp 2,5 juta.
Pendekatan Restoratif Justice
Gagasan Jaksa Agung ST Burhanuddin mengenai keadilan restoratif melalui pendekatan hati nurani itu menjadi perbincangan di kalangan akademisi dan pakar hukum pidana.

Gagasan tersebut tidak hanya dinilai revolusioner karena bisa mereformasi sistem peradilan pidana di Tanah Air yang masih terjebak pada pendekatan retroactive/retributive/penjara, tetapi juga dianggap lebih manusiawi dan Pancasilais.
Pendekatan keadilan restoratif mampu memecahkan kebuntuan atau kekosongan hukum materil dan hukum formil yang saat ini masih mengedepankan aspek kepastian hukum dan legalitas-formal, daripada keadilan hukum yang lebih substansial bagi masyarakat.
Sebagai apresiasi atas gagasan cemerlang itu serta kontribusinya di dunia hukum dan perguruan tinggi, Burhanuddin mendapat anugerah mendapat gelar Guru Besar atau Profesor Kehormatan oleh Universitas Jenderal Soedirman.
Selain itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menjelaskan prinsip keadilan restoratif ini akan diserap ke dalam revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (PAS).
“Dalam KUHP kita ada prinsip restoratif, nanti KUHP yang baru akan ada restorative justice. Tentu Undang-Undang PAS harus menyesuaikan,” ungkap Yasonna, Selasa (21/9).
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah telah menyepakati tiga RUU usulan pemerintah masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) Prioritas 2021, yakni RUU PAS, RKUHP, serta RUU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Semua gebrakan Jaksa Agung itu mungkin dianggap kontroversial oleh para koruptor. Namun harapan Prof Dr ST Burhanuddin SH MH sederhana. “Saya hanya ingin menorehkan prestasi terbaik untuk bangsa,” tegasnya.



















