Gubernur Ganjar Kembali Tegaskan, Jangan Sembarangan Gelar PTM

Gubernur Jateng Ganjar Pranowo
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo

SEMARANG (Awal.id) – Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, meminta seluruh daerah tidak sembarangan menggelar pembelajaran tatap muka (PTM). Semua pihak harus izin terlebih dahulu ke Provinsi Jateng jika hendak menggelar PTM di daerahnya masing-masing.

“PTM belum. Saya minta kalau ada yang mau PTM, lapor dulu ke kita. Jangan sampai ada sesuatu yang disiapkan massal tapi tidak siap. Bukan apa-apa, kita melihat vaksinnya untuk pelajar kan memang belum,” kata Ganjar ditemui di rumah dinasnya, Senin (23/8).

Baca Juga:  Perintah Gubernur Ganjar Terkait Banjir Pekalongan

Tak hanya sekolah yang ada di bawah Provinsi, Ganjar juga meminta sekolah yang kewenangannya berada di bawah Kabupaten/Kota melakukan hal yang sama. Bahkan, Ganjar sudah mendapat masukan dari beberapa Bupati, bahwa pelaksanaan PTM harus seragam.

“Tadi ada Bupati yang bilang agar pelaksanaan PTM seragam. Sebab di satu tempat ada yang nekat PTM sementara daerah sebelahnya belum, yang timbul tidak enak. Maka mereka minta pedoman dari kita dan sudah kita siapkan,” ucapnya.

Baca Juga:  Di Hadapan Ketua Sinode dan Pendeta PGPI, Ganjar Bicara Soal Jaminan Kebebasan Beribadah

Bahkan Ganjar mengatakan akan membuat surat edaran kepada Bupati/Wali Kota terkait PTM tersebut. Surat edaran itu akan diberikan agar pelaksanaan PTM tidak asal-asalan.

“Nanti saya buatkan surat edaran agar semua bisa sama soal itu. Segera saya bagikan,” jelasnya.

Ganjar tak melarang daerah menggelar PTM, namun uji coba terlebih dahulu. Tidak boleh PTM dilakukan serentak tanpa ada pembatasan.

“Kalau konsepnya seolah-olah silahkan semua langsung PTM, tidak akan kita izinkan. Maka mesti uji coba dulu. Mesti ada prokesnya seperti apa, prosedurnya, jumlahnya, jamnya, peralatan yang mesti disediakan dan lainnya, dan harus di level 3,” ucapnya. (is)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *