Demo Pakai Bikini Artis Dinar Candy Ditangkap Polisi
JAKARTA (Awal.id) – Dinar Candy, artis cantik asal Bandung, ditangkap polisi karena melakukan tindakan tidak senonoh ketika melakukan aksi demo penolakan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di pinggir jalan.
Kala itu, Dinar melakukan aksi tak terpuji itu dengan mengenakan pakaian bikini. Yang membikin geregetan, Dinar justru merekam aksinya dan mengunggahkan ke sosial media sehingga menggembarkan para nitizen.
Hingga berita ini diturunkan, Dinar masih menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan. Pada pemeriksaan itu, polisi juga melakukan tes urin terhadap Dinar, namun hasilnya negatif. Tes urin dilakukan polisi untuk memastikan apakah Dinar bertindak dalam pengaruh narkoba atau minuman beralkohol.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Polres Jaksel, Kamis (5/8), mengatakan selain tes urine, Dinar juga menjalani pemeriksaan swab antigen.
“Kita lakukan protokol kesehatan, kita swab antigen, yang bersangkutan negatif,” ucap Yusri.
Rekaman video yang viral di sosial media memang sengaja dilakukan Dinar. Perekaman aksi demo menggunakan ponsel miliknya sendiri.
sendiri. Namun dalam kejadian itu, Dinar tak sendiri. Dinar melibatkan adiknya yang juga merupakan asisten pribadi untuk merekam aksi-aksinya.
Dalam aksi protes yang dilakukannya itu, Dinar tampak menggenakan bikin, masker, serta kacamata dan membawa sebuah papan yang bertuliskan ‘Saya stres karena PPKM diperpanjang’. Dinar melakukan aksinya dengan berdiri di tepi jalan.
Hasil video itu sempat viral dan menghebohkan jagat sosial media setelah Dinar mengunggah video itu di instagram pribadinya. Namun, video menghebohkan itu telah dihapus dari akun pribadinya.
Penangkapan artis cantik dan seksi itu dilakukan di sekitar Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan pada Rabu (4/8) sekitar pukul 21.30 WIB. Hingga saat ini polisi sedang mendalami soal dugaan pelanggaran UU Pornografi dan UU ITE.
Yusri menambahkan penyidik nantinya bakal melakukan gelar perkara untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam aksi protes berbikini itu. “Kita persangkakan di pasal UU Pornografi dan juga UU ITE,” kata Yusri. (is)



















