Wali Kota Semarang Siap Terapkan PPKM Darurat

SEMARANG (Awal.id) – Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi menyatakan kesiapannya untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat selama 18 hari, mulai 3 hingga 20 Juli 2021.

Penerapan PPKM Darurat ini sebagai tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri No 15 Tahun 2021 mengenai PPKM Darurat Jawa Bali. Penerapan PPKM ini juga dimaksudkan untuk memutus mata rantai penularan Covid-19, karena Kota Semarang masuk zona merah level empat, lantaran tingginya kasus aktif Corona.

Hendi panggilan akrab Hendrar Prihadi mengungkapkan Kota Semarang harus mendapat perhatian khusus dalam rangka menekan kasus Covid-19.

“Kota Semarang dikelompokkan pada 13 daerah yang masuk level empat. Untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19, kita bersama-sama harus melakukan pengetatan dengan menerapkan PPKM Darurat,” ujar Hendi kepada awak media, di Kantor Balaikota Semarang, Jumat (2/7).

Baca Juga:  Wali Kota Semarang Siap Support Pj Gubernur Jateng

Untuk menerapkan PPKM Darurat tersebut, menurut Hendi, Pemkot Semarang akan menerapkan beberapa kebijakan yang harus dilaksanakan dan dipatuhi masyarakat Kota Semarang.

Pertama, untuk tempat makan, baik restoran, warung makan, PKL yang semula boleh makan di tempat, hanya diperbolehkan take away dan pemesanan antar. Sedang untuk waktu buka, hanya diperbolehkan hingga pukul 20.00 WIB seperti saat PKM.

“Sedang seluruh mal di Kota Semarang ditutup sementara. Jika di mal terdapat resto, pihak mal bisa memberikan akses jalan menuju resto, tapi tetap hanya diperbolehkan untuk take away atau delivery,” kata Hendi.

Kedua, lanjut dia, semua aktivitas usaha yang ada di Semarang akan diberlakukan Work From Home (WFH). Pembagiannya terdiri dari kategori non esensial yang mengharuskan WFH 100%, kategori esensial harus WFH 50% dan kategori kritikal seperti kesehatan dan keamanan tetap Work From Office (WFO) 100%.

Baca Juga:  Dalang Penembakan di Banyumanik Bunuh Diri, Kapolda Jateng : Muslimin Sempat Minta Maaf kepada Orang Tuanya

Ketiga, soal tempat ibadah. Jika sebelumnya saat PKM hanya dibatasi sesuai kapasitas ruang dengan memberlakukan protokol kesehatan ketat, saat PPKM Darurat tempat ibadah harus ditutup sementara.

“Saya tadi mengadakan zoom meeting bersama beberapa tokoh agama yang ada di Kota Semarang seperti tiga takmir masjid besar di Semarang, keuskupan, Persatuan Gereja Kristen Protestan, Hindu Dharma, Walubi, komunitas Konghucu, dan alhasil mereka bisa memahami dan akan menutup semua tempat ibadah mulai tanggal 3 sampai tanggal 20 Juli,” papar Hendi.

Wali Kota menegaskan Pemkota Semarang tidak segan-segan untuk menjatuhkan sanksi bagi yang melanggar aturan PPKM Darurat. Sanksi itu mulai dari sanksi administratif hingga tindakan tegas dari petugas, seperti penutupan sektor usaha, bahkan pencabutan izin usaha.

Baca Juga:  Gelar Peringatan HUT MKGR ke 63 di Taman Pahlawan, Ferry : Tetap Komitmen Pembangunan dan Kesejahteraan Masyarakat Jateng

Dia menjelaskan meski PKM sudah dilakukan  sejak tanggal 22 Juni, namun sampai hari ini jumlah penderita Covid tidak kunjung menurun.

“Diketahui terakhir kasus mencapai 2.318 dengan positive rate atau pertambahan penderita Covid mencapai 25% dan ini adalah angka yang tinggi karena seharusnya hanya mencapai 5% saja,” ujar Hendi.

Tinggi angka penularan Covid ini, sambung ini,  mengakibatkan rumah sakit, tempat karantina, hingga ambulans setiap hari dipenuhi pasien corona.

“Mari kita bersama-sama mengerem aktivitas sesuai dengan petunjuk Presiden Joko widodo dengan melaksanakan PPKM Darurat,” pinta Wali Kota Semarang. (is)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *