Kasus TTPU di PD BPR Salatiga, Kejati Jateng Sita Aset Tersangka Sunarti

SEMARANG (Awal.id) – Tim Penyidik Pidana Khusus Kejati Jateng melakukan penyitaan aset, berupa benda bergerak atau benda tidak bergerak, terkait perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di PD BPR Bank Salatiga Tahun 2008 – 2018 atas nama tersangka Sunarti SE.

Dalam penyitaan tersebut tim Penyidik Pidsus Kejati Jateng yang dipimpin Kasi Upaya Hukum dan Eksekusi (Uheksi) Sriyono SH MH dan Jaksa Penyidik Sugeng dibantu oleh petugas dari Kejari Salatiga yang didampingi pegawai dari PD BPR Bank Salatiga, Wahyu Aryanto dan Advokad dari tersangka, Gunawan SH.

Baca Juga:  Polisi Tangkap 3 Bandar Narkoba di Demak dan Semarang, Amankan 5 Kg Sabu

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng Bambang Tejo SH mengatakan tim penyidik juga melakukan pengecekan gudang di Jalan Argomulyo, Salatiga yang akan dipakai untuk melakukan penyimpanan benda/barang sitaan.

“Saat ini benda atau barang bergerak yang sudah masuk dalam gudang penyimpanan sementara,” kata Bambang Tejo, di Semarang, Senin (26/7).

Menurut Bambang Tejo, benda atau barang bergerak yang disita, yakni 1 buah mobil Toyota fortuner TRD warna putih Nopol H 7249 HC Tahun 2015 beserta kunci dan STNK, 1 buah mobil Toyota Super Kijang KF 50 pick up warna Hitam Nopol H 1924 RB Tahun 1992 beserta kunci stnk serta kartu uji berkala, dan 1 buah mobil Mitsubishi FE 104 3298cc jenis micro bus warna biru Nopol H 1671 AB atas nama Koperasi Wahana Roda mulia beserta kunci, stnk, kartu uji berkala serta kartu jam perjalanan.

Baca Juga:  Kumpulkan Driver Ojol, Polrestabes Semarang Bahas Konsep Keamanan dan Perlindungan

Bambang Tejo menambahkan penyitaan barang-barang bergerak yang diduga diperoleh secara melanggar hukum tersebut juga didukung penuh oleh Tim Monitoring dan PAM Sumber Daya Organisasi Kejati Jateng yang dipimpin langsung oleh Kasi A Bidang Intelijen Wisnu Wardhana. (*)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *