Jokowi Umumkan PPKM Darurat, Berlaku 3 – 20 Juli 2021

JAKARTA (Awal.id) – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat dimulai pada 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021 untuk wilayah Jawa dan Bali.
Jokowi menegaskan, pemerintah harus mengambil langkah-langkah penanggulangan dan penyelamatan dari risiko penyebaran Covid-19 dengan korban yang terus bertambah.
“Setelah mendapatkan banyak masukan, menteri, ahli kesehatan dan kepala darah saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus untuk Jawa Bali,” kata Jokowi melalui youtube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7)
Jokowi menambahkan, keputusan ini harus diambil seiring dengan lonjakan kasus positif Covid dalam beberapa waktu terakhir. Termasuk kehadiran varian baru dengan penyebaran yang lebih cepat.
“Situasi ini mengharuskan kita ambil langah-langkah tegas agar kita bersama-bersama dapat membendung Covid,” jelasnya.
Menurut Jokowi, PPKM darurat ini akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku.
“Secara terperinci bagaimana pengaturan PPKM darurat ini saya sudah meminta Menko Marinves (Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jenderal TNI (Purn) Luhut Binsar Pandjaitan) untuk menerangkan sejelas-jelasnya secara detail mengenai pembatasan ini,” katanya.
“Saya minta masyarakat berdisplin mematuhi pengaturan ini demi keselamatan kita semuanya,” katanya. (is)