Pemerintah Pusat Segera Terapkan PPKM Darurat, Jateng Siap

Gubernur Jateng Ganjar Pranowo
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo

SEMARANG (Awal.id) – Pemerintah pusat akan memberlakukan pengetatan terkait lonjakan kasus Covid-19 dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Rencananya, PPKM Darurat itu akan dihelat mulai 3 Juli mendatang.

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, menegaskan siap melaksanakan PPKM Darurat di Jawa Tengah. Menurutnya, cara itu lebih bagus karena dianggap lebih tegas.

“‘Tentu kami siap. Saya kira itu lebih bagus, itu cara yang lebih tegas,” kata Ganjar ditemui usai rapat koordinasi dengan Menko Marinvest, Luhut Binsar Pandjaitan secara daring, Rabu (30/6).

Baca Juga:  PT KAI Usir Delapan Orang Penghuni Rumah Dinas di Jalan Veteran Semarang

Meski begitu, Ganjar mengatakan pemberlakuan PPKM Darurat masih menunggu petunjuk pelaksanaan (juklak) dari pemerintah pusat. Informasinya, juklak akan dikirim hari ini.

“Kami masih menunggu juklaknya, infonya akan dikeluarkan hari ini. Kalau sudah, segera kita laksanakan,” tegasnya.

Meski begitu, pengetatan-pengetatan di Jateng, lanjut Ganjar, sudah dilaksanakan. Pihaknya sudah mengeluarkan instruksi gubernur (Ingub) nomor 1 tahun 2021, yang beberapa isinya inline dengan PPKM Darurat.

Baca Juga:  PO Jaya Slamet Pindah Garasi Baru, Malam Tasyakuran Hadirkan Penceramah Pengasuh Santri Ndalan

“Misalnya pengetatan di tempat-tempat keramaian dan aturan-aturan yang lebih ringi lagi. Gerakan-gerakan untuk melakukan pencegahan kita dorong, optimalisasi peran Jogo Tonggo dan relawan juga kami lakukan,” terangnya.

Ganjar juga sudah memerintahkan seluruh Bupati/Wali Kota untuk melakukan lockdown pada tingkat RT yang masuk zona merah. Ia juga meminta percepatan vaksinasi sebagai upaya pencegahan penularan.

“Dan ternyata inti rapat tadi bersama Menko Marinvest, kami diperintahkan untuk menyiapkan itu. Jadi sudah inline. Tinggal menungu petunjuknya dari pusat,” pungkasnya.

Baca Juga:  Jaksa Agung Muda Pidana Umum Terapkan Keadilan Restoratif pada Kasus Pencurian Handphone di Kalimantan Barat

Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah Pusat akan menerapkan PPKM Darurat pada 3 Juli mendatang. PPKM Darurat diterapkan sebagai upaya pemerintah dalam pengendalian lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia. (is)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *