8 Terdakwa Kasus Korupsi Asabri Jalani Sidang Perdana Senin Besok

JAKARTA (Awal.id) – Delapan orang terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri (Persero) akan disidangkan di Pengadilan Tipokor Jakarta Pusat pada Senin (16/8).

Melansir dari ANTARA, Humas PN Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono mengatakan 8 berkas perkara Asabri sudah dilimpahkan dan akan menjalani sidang pertama pada Senin besok.

“Perkara Asabri sudah dilimpahkan ada 8 berkas (8 terdakwa), sidang pertama akan dilangsungkan pada Senin, 16 Agustus 2021,” kata Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono, Minggu (15/8).

Susunan majelis hakim perkara tersebut adalah IG Eko Purwanto selaku ketua majelis hakim dengan anggota majelis yaitu Saefudin Zuhri dan Rosmina (hakim-hakim karier) serta Ali Muhtarom dan Mulyono Dwi Purwanto (hakim ad hoc tipikor).

Baca Juga:  Saksi Jane Margaretha Handayani Cabut Keterangan, Penasehat Hukum Terdakwa I Nyoman: Barang Bukti Tidak Bisa Diubah

Kedelapan terdakwa tersebut adalah Dirut PT Asabri periode 2011 – Maret 2016 Mayjen Purn. Adam Rachmat Damiri, Dirut PT Asabri periode Maret 2016 – Juli 2020 Letjen Purn. Sonny Widjaja, Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008 – Juni 2014 Bachtiar Effendi, Direktur PT Asabri periode 2013 — 2014 dan 2015 — 2019 Hari Setiono.

Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo, Dirut PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Benny maupun Heru diketahui adalah terdakwa dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.

Baca Juga:  Inggris Dampingi Kroasia dan Ceko Lolos 16 Besar

Perbuatan kedelapan orang tersebut diduga merugikan keuanganan negara sebesar Rp22,78 triliun dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri Persero periode 2012 – 2019.

Mereka didakwa dengan dakwaan subsidaritas yaitu Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:  Atlet Jateng Berprestasi dan 5 Daerah Destinasi Sport Tourism Terima Penghargaan

Khusus untuk tersangka Jimmy Sutopo, Benny Tjokcrosaputro dan Heru Hidayat juga didakwa dengan dakwaan tindak pidana pencucian uang (TTPU).

Awalnya penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI melimpahkan sembilan orang tersangka ke JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Namun, pada 31 Juli 2021 Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012 — Januari 2017 Ilham W. Siregar Ilham Wardhana Siregar meninggal dunia.

 

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *