Covid-19 Melonjak, Menag Terbitkan SE Larangan Pengajian Umum di Rumah Ibadah Zona Merah

JAKARTA (Awal.id) –  Penyebaran Covid-19 di Indonesia kian meroket dalam sebulan terakhir yang dibarengi munculnya varian baru. Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas pun mengambil langkah tegas dengan menerbitkan surat edaran (SE) untuk menjadi pedoman masyarakat dalam kegiatan di rumah ibadah.

Penerbitan surat edaran tersebut tidak lepas dari imbas penyebaran virus corona yang meningkat tajam dalam satu bulan terakhir di berbagai daerah yang dibarengi dengan munculnya varian baru.

Baca Juga:  Hadapi Musim Hujan, Ganjar Ingatkan Sedimentasi Tinggi di Kanal Banjir Barat

“Kegiatan sosial keagamaan dan kemasyarakatan, seperti pengajian umum, pertemuan, pesta pernikahan, dan sejenisnya di ruang serbaguna di lingkungan rumah ibadah juga dihentikan, sementara di daerah zona merah dan oranye sampai dengan kondisi memungkinkan,” kata Yaqut dalam keterangan resminya, Rabu (16/6).

Melalui edaran tersebut, Yaqut berharap umat beragama tetap bisa menjalankan aktivitas ibadah. Di sisi lain, tetap terjaga keselamatan jiwanya dengan cara menyesuaikan kondisi terkini di wilayahnya.

Baca Juga:  Diskusi Kedaulatan Pangan, Atikoh Ganjar Sampaikan Terima Kasih ke Petani

“Penetapan perubahan zona wilayah bisa dilakukan oleh pemerintah daerah masing-masing,” ujar Yaqut.

Yaqut turut mengatur kegiatan peribadatan di rumah ibadah di daerah aman dari penyebaran Covid-19, hanya boleh dilakukan oleh warga lingkungan setempat.

Kementerian Agama sudah mengatur teknis pelaksanaannya melalui Surat Edaran Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Protokol Penanganan Covid-19 pada Rumah Ibadah.

“Namun, tetap menerapkan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat,” kata dia.

Baca Juga:  Ganjar dan Romo Magnis Bahas Kemerosotan Etika Demokrasi

Yaqut meminta jajarannya di tingkat pusat dan wilayah melakukan pemantauan pelaksanaan edaran tersebut secara berjenjang.

SE juga ditembuskan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan, Penyuluh Agama, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan, dan pengurus rumah ibadat juga diinstruksikan melakukan pemantauan.

“Lakukan koordinasi secara intensif dengan pemerintah daerah dan Satuan Tugas Covid-19 setempat,” kata dia. (is)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *