Ratusan Pegawai Non-ASN Pemkot Semarang Diberhentikan

Hendrar Prihadi
Hendrar Prihadi

SEMARANG (Awal.id) – Ratusan pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di Pemkot Semarang diberhentikan, karena mereka ketahuan melanggar larangan mudik pada pekan lalu.

Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi pun menyesalkan sikap para non-ASN itu. Pasalnya, larangan mudik itu sudah disosialisasikan jauh jauh hari.

“Melalui proses yang cukup panjang. Sebelum Lebaran sudah diingatkan oleh pemerintah pusat supaya tidak mudik, baik warga maupun ASN dan non-ASN-nya. Dan juga ada surat edaran yang melarang ASN dan non-ASN untuk tidak mudik disertai sanksi,” ujar Hendi sapaan akrab Wali Kota Semarang, di Kantor Dinasnya, Senin (31/5) pagi.

Baca Juga:  Berhasil Tangani Stunting, Wali Kota Semarang Dapat Apresiasi Menteri PPPA

Hendi menjelaskan pelanggaran atas larangan itu, yaitu ASN tambahan penghasilan pegawai (TPP) dipotong. Sementara jika non-ASN sanksinya, yakni pemutusan kontrak kerja.

“Hal ini sudah saya sampaikan berulangkali. Tapi toh ternyata pelanggaran itu malah ada. Merujuk surat edaran, maka harus ada sanksi yang diberikan,” imbuh Hendi.

Mengenai jumlah non-ASN yang diberhentikan, jumlahnya mencapai sekitar 484 orang. Sedangkan 185 ASN yang melanggar aturan akan dipotong TPP selama 1 bulan. Mereka non-ASN yang melanggar ini terjadi di beberapa kedinasan. Dinas Pekerjaan Umum Kota Semarang menjadi dinas yang non-ASN-nya banyak diberhentikan.

Baca Juga:  Gubernur Ganjar Buka Posko Pelayanan Pupuk Bersubsidi, Ferry Wawan C : Dapat Membantu Petani dan Meminimalisir Persoalan Distribusi Pupuk

Para non-ASN yang diberhentikan ini, ketahuan karena mengisi absensi online kehadiran dari luar kota dan ada juga yang tidak mengisi absensi.

Hendi juga menjelaskan dengan tingkah laku para non-ASN ini. Dalam masa pandemi ini sulit mencari kerja, tapi mereka nekat melanggar larangan mudik yang berujung pada hilangnya mata pencaharian.

“Mencari kerja ini lagi susah. Ini mereka disuruh taat dan absen kok malah susah sekali,” tandasnya. (is)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *