Hendi Keluarkan SE Larangan Mudik, Pendatang Tak Bisa Tunjukkan Surat Keterangan Sehat Dikarantina 5 Hari

SEMARANG (Awal.id) – Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi secara resmi telah mengeluarkan surat edaran terkait larangan mudik atau bepergian ke luar daerah.
Larangan mudik ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor B/1 806/443/V/2021 tentang pemberlakuan karantina/isolasi bagi warga pendatang pada masa mudik Lebaran Idul Fitri 1442 H atau tahun 2021 ini dalam rangka pengendalian Covid-19.
Diterbitkannya surat edaran itu disebutkan menjadi tindak lanjut Pemerintah Kota Semarang atas addendum surat edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021, tentang peniadaan mudik pada Idul Fitri tahun 1442 Hijriyah dan upaya pengendalian penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19) selama bulan suci Ramadan.
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mengatakan penerbitan SE tentang larangan mudik tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor I Tahun 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan PPKM mikro dan optimalisasi posko di tingkat desa dan kelurahan. Hal itu, lanjut Hendi sapaan akrab Hendrar Prihadi, juga termaktub dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah No 443.5/0006624 dan Perwal Semarang tentang PPKM.
Menurut Hendi, SE itu tidak hanya berisi tentang larangan mudik atau bepergian ke luar daerah saja. Dalam surat edaran yang ditandatanganinya pada 22 April 2021 itu juga menyebutkan, masyarakat yang ingin masuk ke wilayah Kota Semarang harus surat yang menerangkan dirinya negatif Covid-19.
“Apabila tidak dapat menunjukkan surat keterangan sehat tersebut, orang yang bersangkutan akan dikarantina dalam waktu minimal 5 hari,” jelas Hendi di sela-sela kegiatan Jarik Masjid, atau Jumat resik-resik Masjid (23/4), di Masjid Al-Muttaqin Manyaran, Semarang.
Hendi secara rinci menerangkan poin-poin pokok dalam surat edaran tersebut. Setidaknya ada empat point penting yang terdapat dalam surat edaran yang dikeluarkannya.
“Ada empat poin dalam surat edaran. Poin pertama yaitu warga masyarakat, termasuk ASN, tidak boleh melakukan bepergian ke luar daerah. Larangan ini berlaku mulai tanggal 22 April sampai dengan 24 Mei 2021,” terang Hendi.
Kedua, lanjut dia, untuk warga pendatang, mereka diwajibkan membawa surat keterangan sehat atau negatif Covid-19 yang masih berlaku.
Kemudian poin ketiga, bagi masyarakat pendatang yang tidak dapat menunjukkan surat keterangan sehat, Pemerintah Kota Semarang mewajibkan pemudik untuk melakukan karantina minimal 5 kali 24 jam.
Terakhir atau poin keempat, papar Hendi, untuk kelancaran poin ketiga, pemkota menunjuk kepala wilayah mulai tingkat RT, RW, lurah sampai camat untuk ikut terlibat memantau wilayahnya masing-masing.
“Camat dan lurah agar memantau kondisi lingkungan masing-masing, dengan melibatkan RT dan RW setempat serta Kampung Siaga Candi Hebat,” tandasnya. (*)