Konsekuensi PP No 23/2021, Ribuan Karyawan Perhutani Potensial Dirumahkan

Pernyataan sikap Serikat Karyawan (Sekar) Perhutani melakukan pernyataan sikap bersama terkait PP No 23 Tahun 2021
Pernyataan sikap Serikat Karyawan (Sekar) Perhutani melakukan pernyataan sikap bersama terkait PP No 23 Tahun 2021

SEMARANG (Awal.id) – Perum Perhutani bisa jadi akan terpaksa merumahkan 6000 orang pegawainya jika Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2021 itu nantinya jadi dilaksanakan.

PP tentang Penyelenggaraan Kehutanan yang diselaraskan dengan UU No 11 Tahun 2021, tentang Cipta Kerja, salah satu konsekuensinya adalah lepasnya sekitar satu juta hektare lahan yang sebelumnya termasuk dalam kawasan hutan negara, yang dikelola Perhutani.

Seperti diketahui, saat ini Perum Perhutani masih dipercaya untuk mengelola kawasan hutan negara seluas 2,4 juta hektar di Pulau Jawa dan Madura.

“Dengan 18 ribuan karyawan untuk kelola 2,4 juta hektare lebih saat  ini, maka apabila luasan lahan dikurangi satu juta, lalu nasib 6000 karyawan Perhutani beserta keluarganya mau dikemanakan?,” ungkap Muhammad Ikhsan, Ketua Umum (Ketum) Serikat Karyawan (Sekar) Perhutani dan Slamet Juwanto, Ketum Serikat Pekerja dan Pegawai Perhutani (SP2P) dalam pernyataan sikap bersama di Semarang, atas nama para karyawan Perum Perhutani.

Baca Juga:  Menkumham Tolak Sahkan Partai Demokrat Kubu Moeldoko, Dokumen Dinilai Tak Penuhi Syarat

Kedua pucuk pimpinan organisasi serikat  karyawan Perum Perhutani itu, menyampaikan harapan agar pemerintah yang telah mengeluarkan  regulasi itu juga  mau bertanggung jawab atas masa depan segenap karyawan dan keluarga terdampak oleh terbitnya PP terbaru di bidang Kehutanan tersebut.

Kepastian Areal Kerja

Selain mempertanyakan kelanjutan nasib segenap jajarannya, kedua organisasi serikat  karyawan Perum Perhutani itu, dalam pernyataan sikap bersama per tanggal 23 Maret itu juga mengkhawatirkan kemungkinan akan ketiadaan kepastian akan luasan areal pekerjaannya nanti.

Baca Juga:  Pemprov Jateng Berhasil Bangun 2.353 Desa Mandiri Energi

“Kami karyawan Perum Perhutani juga berharap jika nanti sampai terjadi pengurangan areal kerja sebagai konsekuensi penerapan program Perhutanan Sosial, agar tetap diberikan  kepastian areal yang dikelola Perhutani dengan penapisan sesuai kriteria,” tutur Ikhsan dan Juwanto lagi.

Untuk diketahui, Program Perhutanan Sosial adalah produk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebagai bentuk tindak lanjut atas terbitnya Undang-undang (UU) nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja melalui PP no. 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.

Baca Juga:  E-Sport Arena 2022 Pertama Kali Digelar di Kabupaten Kendal

Dalam pernyataan sikap bersama itu, kedua organisasi serikat  karyawan Perum Perhutani itu tetap mengakui bahwasanya Program  Perhutanan Sosial merupakan program unggulan pemerintah untuk membuka lapangan kerja baru dan meningkatkan kualitas sumberdaya hutan.

Untuk itu anggota Sekar Perhutani dan SP2P yang berjumlah sekitar 18 ribu karyawan ini siap mengawal implementasinya di lapangan agar tidak sampai terjadi ekses-ekses seperti kerugian negara, kerusakan lingkungan maupun beragam bentuk penyalahgunaan wewenang.

“Karyawan Perhutani meminta agar program tersebut dilaksanakan dengan konsisten dan dapat memperkuat kelangsungan bisnis Perum Perhutani sesuai janji pemerintah,” demikian bunyi  pernyataan sikap segenap karyawan Perum Perhutani itu. (is)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *