Konsekuensi PP No 23/2021, Ribuan Karyawan Perhutani Potensial Dirumahkan

SEMARANG (Awal.id) – Perum Perhutani bisa jadi akan terpaksa merumahkan 6000 orang pegawainya jika Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2021 itu nantinya jadi dilaksanakan. PP tentang...