RS Minimal Harus Miliki 15 Tempat Tidur ICU untuk Pasien Covid

SEMARANG (Awal.id) – Gubernur JawaTengah, Ganjar Pranowo, menginstruksikan rumah sakit menambah kapasitas ruang rawat intensif (ICU) untuk perawatan Covid-19. Ia menyebut, minimal setiap rumah sakit harus memiliki 15 tempat tidur.

“Saya minta setiap kabupaten untuk ICU yang disiapkan minimal 15 tempat tidur. Nah ini masih ada ketersediaan tempat tidur yang kurang dari 15. Banjarnegara delapan, Batang malah cuman satu,” ujarnya, seusai rapat rutin penanganan Covid-19, Senin (11/1).

Menurutnya, semua rumah sakit sebetulnya telah memiliki ruang rawat intensif. Namun, yang digunakan untuk perawatan Covid-19 masih minim.

Baca Juga:  Peringati Hari Air Dunia, Warga Jatiwayang Adakan "Ngarak Tirta"

Ganjar meminta, jajarannya segera bertindak, melakukan pengecekan dan mendorong rumah sakit sigap. Ia menyebut, jika tidak dilakukan penambahan, akan menyebabkan perawatan bagi pasien Covid-19 tidak bisa maksimal.

Ia merinci beberapa daerah yang jumlah ICU kurang dari 15. Di antaranya, Blora empat, Boyolali enam, Brebes 14, Demak tujuh, Grobogan enam, Jepara dua. Karanganyar empat, Kendal empat, Kota Pekalongan dan Kota Salatiga tujuh, Magelang 12, Pati 13, Pekalongan enam, Purbalingga empat, Purworejo empat, Sragen sembilan, Kabupaten Tegal 14, Temanggung sembilan, Wonogiri delapan, Wonosobo tujuh.

Baca Juga:  Jateng Tak Muluk-muluk Pasang Target di MTQ Nasional Kalsel

“Menurut saya penting untuk ditingkatkan, Kota Semarang 124 tempat tidur, Kota Surakarta 110. Kebumen 25 cukup banyak, atau Banyumas 61. Maksud saya di daerah ini (kurang ICU) musti ditingkatkan tempat tidurnya, ini yang kita coba dorong agar peningkatan betul-betul siap dikaver oleh rumah sakitnya, maka tinggal mereka bergerak,” ujarnya.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah Yulianto Prabowo mengamini hal tersebut. Ia menyebut akan mendorong rumah sakit di daerah, menambah ruang rawat intensif, bagi penderita Covid-19.

Baca Juga:  Hendi Rangkul CPNS Untuk Petakan Masalah Perkotaan

“Kalau dilihat dari tingkat keterisian provinsi angkanya 60 persen, bahkan di bawah 60 persen. Namun, untuk beberapa kabupaten kota penyediaannya masih sedikit,” jelas Yuli.

Ia menyebut, di beberapa kabupaten dan kota memang memiliki cukup banyak ruang ICU non Covid-19. Namun, untuk mengubahnya menjadi ruangan khusus, dibutuhkan persyaratan yang ketat.

Berbeda dengan penyediaan ruang isolasi, yang cenderung lebih mudah. “Kita minta target itu agar dapat dipenuhi,” ujarnya. (is)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *