Hendi Ajak Masyarakat Maksimalkan Aplikasi E-Filing, Hindari Kerumunan saat Isi SPT Pajak

Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi memberikan contoh pelaporan pajak melalui E-Filing
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi memberikan contoh pelaporan pajak melalui E-Filing

SEMARANG (Awal.id) – Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi meminta masyarakat agar pro aktif menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) laporan pajak 2020. Meski Indonesia, khusus Kota Semarang, saat ini dalam pemulihan ekonomi, namun sebagai warga negara yang baik tetap diwajibkan melaporkan pajaknya.

“Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan daerah untuk membangunan Kota Semarang.  Hasil dari pungutan pajak ini juga bisa dimanfaatkan untuk penanganan Covid-19,” kata Hendi panggilan akrab Hendrar Prihadi pada acara Pekan Kepatuhan SPT, di Balaikota Semarang, Jalan Pemuda, Kota Semarang, Jumat (15/1/2021).

Baca Juga:  Pemkab Pati Bersama Bank Jateng Gelar Pasar Murah, Sediakan 5.000 Paket Sembako Murah untuk Warga

Pada kesempatan itu, orang pertama di Kota Semarang memberikan contoh atau cara melakukan pelaporan SPT tahun 2020 dirinya melalui aplikasi E-Filing dari Direktorat Jenderal Pajak Indonesia.

Hendi tidak sendiri, Wakil Wali Kota Semarang Hevearita dan Sekda Kota Semarang Iswar Aminuddin juga turut serta menyampaikan laporan SPT masing-masing.

“Alhamdulillah Saya, Bu Wakil dan Pak Sekda sudah melaporkan tepat waktu. Kami sudah melaporkan pajak kita secara rutin dengan model e-filing,” tutur Hendi.

Menurut dia, seluruh warga Kota Semarang pun bisa melaporkan dari mana saja lewat aplikasi e-filing yang telah disediakan oleh Dirjen Pajak. “Adanya aplikasi E-Filing ini, masyarakat menjadi mudah membuat pelaporan pajak dan laporan pajak ini bisa dilakukan di mana pun,” ujarnya.

Baca Juga:  Gubernur Ganjar Usul Konsep Dasa Bakul Diterapkan di Pasar-pasar

Untuk itu, Hendi mengajak warga kota Semarang untuk memanfaatkan kecanggihan teknologi yang dikembangkan Dirjen Pajak agar bisa melaporkan SPT secara online. Di mana pun wajib pajak berada, mereka bisa melakukan kewajibannya tanpa harus mendatangi kantor pajak.

“Pada masa pandemi saat ini, saya imbau masyarakat dapat secara maksimal memanfaatkan aplikasi E-Filling dalam pelaporan pajak. Selain mudah, laporan pajak lewat online sangat mendukung upaya pemerintah dalam menangani dan menanggulangi penyebaran Covid-19, karena tidak ada kerumuman massa, serta mengurangi mobilitas,” tandasnya.

Baca Juga:  Bandara Ahmad Yani Semarang Luncurkan Rute Semarang - Sampit

Menurut Hendi, jika masyarakat hendak melaporkan SPT Pajak secara daring, wajib pajak cukup membuka situs web Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id).

Adapun batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh WP OP (Wajib Pajak Orang Pribadi) adalah sampai dengan 31 Maret 2021, sedangkan batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh WP Badan sampai dengan 30 April 2021.

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *