Awali 2021, Kejaksaan Tangkap Buronan Kasus Korupsi Rp 22,45 Miliar

JAKARTA (Awal.id) – Mengawali tahun 2021, Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berhasil menangkap seorang buronan kasus korupsi, Lisa Lukitawati (50), di daerah Bintaro, Jakarta Selatan, Senin (4/1).

“Pengamanan terhadap buronan atas nama Lisa Lukitawati merupakan keberhasilan Tim Tangkap Buronan Kejaksaan yang pertama untuk tahun 2021,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Selasa (5/1).

Lisa yang berprofesi sebagai pengusaha itu merupakan terpidana kasus  korupsi pengadaan peralatan laboratorium pendidikan pada Fakultas Ilmu Keolahragaan Universitas Negeri Makassar tahun anggaran 2012. Kasus itu merugikan negara sebesar Rp 22,45 miliar.

Baca Juga:  Gubernur Ganjar Ajak Parpol Jaga Kondusivitas

Leonard menuturkan, Lisa yang seorang pengusaha itu, pada 29 Juli 2019 oleh Mahkamah Agung (MA) divonis dengan hukuman penjara selama tujuh tahun dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.

Selain itu, MA juga menjatuhkan pidana tambahan, yaitu membayar uang pengganti sebesar Rp 8,9 miliar dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah. Jika tidak, harta benda Lisa akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

Baca Juga:  Kejati Kalteng Tahan Tersangka DPH & BLY Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Batu Bara PLN Tahun 2022

Namum apabila Lisa tidak memiliki harta yang cukup untuk membayar uang pengganti maka diganti pidana penjara selama empat tahun.

Setelah putusan MA inkrah, Lisa telah dipanggil secara patut selama tiga kali untuk melaksanakan eksekusi.

“Namun, terpidana mengabaikan panggilan jaksa eksekutor, bahkan menghilang dari alamat semula di Pondok Pinang, Jakarta Selatan,” kata Leonard.

Kini Lisa dititipkan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebelum diterbangkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk dieksekusi. (is)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *