Tidak Ada Tempat Lagi Bagi DPO, Kejaksaan Kembali Tangkap 4 Buron Korupsi

JAKARTA (Awal.id) – Tim Tangkap Buronan (Tabur)  Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejati Maluku berhasil menangkap kembali empat buronan terpidana tindak pidana korupsi yang kabur sejak 2018, Rabu (6/1/2021).

Keempat buronan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara miliaran rupiah itu saat ini dititipkan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Keempat terpidana itu, yakni Ir Muhammad Tuasamu, Kepala Dinas (Kadis) Kehutanan Kabupaten Buru Selatan, Janwar Risky Polanunu, S.Hut. Msi (Pelaksana Teknis Kegiatan), Syarif Tuharea S.Hut (Bendahara Pengeluaran), dan Thabat Thalib M alias Oyang selaku Kuasa Direktur CV. Agoeng.

Baca Juga:  Gelar Supervisi Penanganan Perkara, Kejati Jateng Pastikan Standar Tinggi dalam Penanganan Kasus

“Terpidana kabur dari penjara sejak 2018. Saat ini terpidana dititipkan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH MH pada siaran persnya, Kamis (7/1/2021).

 

Berdasarkan Surat Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2480 K / PID.SUS / 2017 tanggal 10 Januari 2018, dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran /Dana Reboisasi dan Pengkayaan tahun 2010 pada Dinas Kehutanan Kab. Buru Selatan yang dilakukan oleh Ir Muhammad Tuasamu selaku Kadis Kehutanan Kabupaten Buru Selatan bersama-sama dengan terpidana Janwar Risky Polanunu, Syarif Tuharea dan Thabat Thalib M alias Oyang sdengan kerugian negara sebesar Rp. 2.136.162.516,64 (dua milyar seratus tiga puluh enam juta seratus enam puluh dua ribu lima ratus enam belas koma enam puluh empat sen).

Baca Juga:  Wartawan Pemprov Jateng Ikut Divaksin

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung tersebut, terpidana dijatuhi pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda 200 juta subsider 6 (enam) bulan kurungan.

“Hari ini keempat terpidana akan kami terbangkan  ke Maluku guna dilakukan eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Buru Provinsi Maluku,” kata Leonard.

Penangkapan terhadap buronan atas nama Muhammad Tuasamu ini merupakan penangkapan yang keempat dalam tahun 2021.

Melalui program Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang nyaman bagi DPO.

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *