Pacaran 3 Bulan, Pria Ini Gelapkan Dua Motor Kekasih

SEMARANG (Awal.id) – Seorang pria bernama Rizky Apri Wibowo (27), warga Jalan Beruang, Semarang, terpaksa berurusan dengan  Satreskrim Polrestabes Semarang lantaran menggelapkan dua motor milik kekasihnya.

Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Sardo Lumbantoruan menjelaskan kejadian bermula dari adanya laporan seorang wanita berinisial DP yang merasa dirugikan karena motor miliknya telah digelapkan oleh kekasihnya sendiri pada Sabtu, (5/2), lalu.

“Pelaku Rizky, saat itu di tempat kos kekasihnya di Jalan Cibolok, Sambirejo, Semarang dan meminjam dua motor milik korban yang juga sebagai kekasihnya. Pelaku berjanji akan mengembalikan setelah 1 bulan,” ungkap Donny saat memimpin konferensi pers di Lobi Mapolrestabes Semarang, Rabu (18/5).

Baca Juga:  Gubernur Jateng Ingatkan Kepala Daerah Fokus pada Vaksinasi Kelompok Rentan

Setelah satu bulan, lanjutnya, korban berusaha menanyakan keberadaan dua motor tersebut. Namun, saat ditanyai soal keberadaan motor tersebut, pelaku mengelak dan kemudian korban melaporkan kasus penipuan tersebut di Polrestabes Semarang.

“Setelah melakukan penyidikan, pelaku berhasil kami tangkap di rumahnya, pada Minggu (15/5),” ujar Donny.

Sementara, pelaku mengaku mengenal korban sejak Januari 2022 melalui media sosial. Tak hanya itu, pelaku yang juga sudah mempunyai istri tersebut juga sudah berniat untuk melakukan penipuan tersebut sejak awal mereka berhubungan.

Baca Juga:  Sepanjang 2021, BNNP Jateng Ungkap 19 Kasus Tindak Pidana

“Kami pacaran sudah 3 bulan, kemudian saya menjanjikan akan saya nikahi. Karena percaya, korban akhirnya meminjamkan motornya. Motor kemudian saya gadaikan dengan total Rp 4,5 juta, dan uangnya untuk saya gunakan kebutuhan sehari-hari bersama keluarga saya,” ujar pelaku di depan para awak media.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman setidaknya maksimal empat tahun penjara. (is)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *