Mulai Hari Ini, Pegawai Pemprov Jateng Dilarang Lakukan Perjalanan Dinas

Sekda Jateng, Prasetyo Aribowo
Sekda Jateng, Prasetyo Aribowo

SEMARANG (Awal.id) – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menerbitkan surat edaran (SE) terkait larangan perjalanan dinas dan pertemuan langsung bagi seluruh pegawai di lingkungan Provinsi Jawa Tengah.

SE bernomor 965/1658 ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Jawa Tengah, Prasetyo Aribowo, Rabu (23/6) kemarin.

Menurut Sekda Jateng, peraturan tersebut mulai berlaku Kamis (24/6/2021) bagi semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Jawa Tengah.

“Ya mulai besok dan hanya untuk OPD Provinsi Jateng tapi surat ditembuskan ke kabupaten/kota agar ikut mengetahui,” katanya saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Rabu.

Baca Juga:  Kickboxing Jateng Berjaya di Eksibisi PON XX Papua, Sabet 3 Emas dan 2 Perunggu

Pihaknya berharap agar seluruh pegawai di lingkungan Provinsi Jawa Tengah dapat mematuhi peraturan tersebut.

Seluruh pegawai diminta untuk melaksanakan aturan tersebut dengan baik dan penuh tanggung jawab. (is)

Sharing:

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *